Dampak Polusi yang makin menjadi jadi, Pemerintah Daerah serempak Bahas Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di Tangerang Raya

Pemerintah Kota Tangerang akan membahas rencana pembelakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Raya pada Rabu (30/8/2023).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, rapat pembahasan aturan itu melibatkan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dishub Provinsi Banten.
"Iya, hari ini akan dibahas bersama," kata Arief saat dihubungi, Rabu.
Menurut Arief, dalam rapat itu akan dipetakan ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap serta teknis pelaksanaannya. Oleh karenanya, Arief belum dapat membocorkan ruas jalan yang bakal diberlakukan ganjil genap.
"Makanya, mudah-mudahan nanti hasilnya seperti apa. Kalau ada perkembangan kami kabari. Tapi sementara, ya kami sedang matangkan rencana ini," Ujar Walikota Tangerang Arief R Wimansyah.
Tujuannya untuk mengatasi polusi udara yang salah satunya disebabkan gas karbon dioksida kendaraan.
“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap di wilayah Tangerang," Al Muktabar mengatakan.
Ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan yang menjadi akses utama menuju DKI Jakarta. Namun, lokasi penerapan ganjil genap akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu pengamat kebijakan publik yang juga Aktifis LAI mengatakan, "Kami sangat mengapreasi kebijakan para stakeholder yang peka terhadap dampak polusi namun jangan sampai konseptual membuat kita tergelincir dalam merespon publik sosial dengan basis melindungi masyarakat agar tak tercemar polusi udara dengan teknis merealisasikan penggunaan kendaraan plat nomer ganjil genap."
Dia melanjutkan, bagaimana ketika si pemilik kendaraan dengan nomer genap kebagian tidak bisa beraktifitas untuk mencari nafkah semisal profesi gojek atau delivery tentu dia harus keluarkan cost untuk keluarganya.
"Kalau dia tidak punya uang dia harus mengutang dan esok harinya dia baru bisa beraktifitas dan dalam aktifitasnya itu dia harus targetkan membayar hutang yang kemaren atau hari yang lalu padahal perintah konstitusi cerdaskan kehidupan bangsa pelihara fakir miskin oleh karena itu public policy juga harus tersedia artinya pemerintah daerah harus bersolusi akan hal yang terjadi atau mengambil alih kesulitan yang dialami masyarakatnya , ini negara yang berkeadilan sosial ,artinya dalam prinsip basicniess negara harus biayai rakyat itu dasar hidup kita," pungkasnya.
(A1)












