Motif Penyiraman Air Keras Ibu-Anak di Sukabumi Terungkap, Pelaku Cemburu!

Motif Penyiraman Air Keras Ibu-Anak di Sukabumi Terungkap, Pelaku Cemburu!
Foto: Pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi
HUKUM
Kamis, 29 Mei 2025  11:59

Polisi berhasil menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Motif tindakan keji ini diduga karena rasa cemburu pelaku utama terhadap korban.

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pelaku utama berinisial H (30), seorang buruh tambang asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Sementara satu pelaku lainnya adalah YD (47), seorang pengemudi ojek online asal Jakarta Barat.

“H ditangkap di rumah kosnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sementara YD diamankan di kawasan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat,” ujar Rita, Kamis (29/5/2025).

Korban dalam insiden ini adalah YA (36) dan anaknya MRA (7). Keduanya disiram air keras saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sudajaya, Baros.

Akibatnya, mereka mengalami luka bakar serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Modus kejahatan ini dilakukan dengan cara membuntuti korban menggunakan sepeda motor.

Saat hendak mendahului di lokasi kejadian, pelaku H menyiram air keras ke arah korban dan langsung melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku cemburu karena merasa korban dekat dengan laki-laki lain.

Ia kerap memantau aktivitas korban melalui media sosial.

“Pelaku terbakar cemburu setelah melihat unggahan korban bersama pria lain. H kemudian nekat berangkat dari Kalimantan, bermalam di Jakarta, membeli air keras seharga Rp 800.000, lalu menuju Sukabumi bersama YD yang dipesan sebagai ojek online dengan tarif Rp 750.000,” jelas Rita.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit helm, dan satu kaleng bekas makanan kucing yang digunakan membawa cairan kimia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Luka Berat dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

TAG:
#air keras
#sukabumi
#jabar
#penganiayaan
Berita Terkait
Jadi otak kasus investasi bodong, Ketua Harian PWRI Sukabumi dinon-aktifkan
Jadi otak kasus investasi bodong, Ketua Harian PWRI Sukabumi dinon-aktifkan
Jadi otak kasus investasi bodong, Ketua Harian PWRI Sukabumi dinon-aktifkan
Jadi otak kasus investasi bodong, Ketua Harian PWRI Sukabumi dinon-aktifkan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Indeks Berita