Klarifikasi Pihak Sekolah: Fakta di Lapangan, Orang Tua Korban Tegaskan Guru PPPK Rika Gustinaini yang Menganiaya Siswinya

Banyuasin, AliansiNews.id
Menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut pihak SMA Negeri 1 Muara Telang membantah dugaan penganiayaan terhadap siswi, AliansiNews.id menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan berdasarkan hasil investigasi dan kesaksian langsung dari orang tua korban.
Orang tua siswi korban, Marsa Madalena — siswi kelas XII SMA Negeri 1 Muara Telang — menegaskan bahwa oknum guru berstatus PPPK bernama Rika Gustinaini adalah pihak yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya.
> “Guru itulah yang menjambak jilbab anak saya hingga lehernya terluka. Anak saya sendiri masih trauma dan tidak akan pernah memaafkan perlakuan seperti itu,” ujar orang tua korban saat ditemui tim AliansiNews.id di Desa Telang Jaya, Jembatan 2, Kecamatan Muara Telang.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan penelusuran tim lapangan, peristiwa bermula saat guru Rika Gustinaini menegur korban di lingkungan sekolah. Teguran itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kasar, di mana korban dijambak hingga jilbabnya tertarik kuat, menyebabkan luka pada bagian leher.
Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada media serta lembaga perlindungan siswa agar mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi langsung dari guru yang bersangkutan, sementara pihak sekolah disebut masih menutup informasi dan tidak melakukan pendampingan terhadap korban.
Analisis Hukum dan Tanggung Jawab ASN
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh guru PPPK tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan,
dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan 5 tahun jika menimbulkan luka berat.
2. Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
yang melarang setiap bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda hingga Rp 72 juta.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
yang memungkinkan sanksi berat terhadap aparatur negara yang terbukti melakukan kekerasan, termasuk penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Seruan Publik dan Tindakan Lanjut
AliansiNews.id menyerukan agar Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, serta Polsek Muara Telang segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kekerasan ini.
Sekolah semestinya menjadi tempat aman bagi anak, bukan ruang kekerasan. Penegakan disiplin ASN dan perlindungan siswa harus menjadi prioritas utama.
Pernyataan Ketua AliansiNews
Ketua AliansiNews.id, Syamsudin Djoesman, menegaskan bahwa guru PPPK yang melakukan kekerasan terhadap siswa harus diberi sanksi seberat-beratnya.
> “Tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah adalah pelanggaran moral dan hukum. Kami mendesak agar pelaku diberi sanksi tegas, bahkan diberhentikan dari jabatannya bila terbukti bersalah. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi ASN lain di lingkungan pendidikan,” tegas Syamsudin( Topan M)











