DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029 dalam Rapat Paripurna ke-15

aliansinews.id - Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (5/5/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Agenda utama rapat adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tahun 2029.
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas, SE—yang juga menyampaikan sambutan resmi mewakili Bupati Sukabumi—para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dana Pilkada Tidak Bisa Dibebankan pada Satu Tahun Anggaran
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada memerlukan alokasi anggaran yang besar, meliputi logistik seperti surat suara dan kotak suara, honorarium penyelenggara TPS, serta biaya distribusi yang cukup kompleks karena faktor geografis wilayah Sukabumi. Karena itu, pembiayaan Pilkada dinilai tidak memungkinkan jika hanya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan pembentukan dana cadangan sebagai bentuk antisipasi dan perencanaan fiskal yang lebih matang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029
Inisiatif pembentukan dana cadangan ini memiliki tiga tujuan utama:
1. Menjamin Ketersediaan Anggaran: Menghindari potensi hambatan pembiayaan dalam seluruh tahapan Pilkada.
2. Mewujudkan Transparansi dan Efisiensi: Pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan efisien.
3. Perencanaan Anggaran yang Terstruktur: Menghindari tekanan terhadap program prioritas daerah lainnya.
Rincian Anggaran Dana Cadangan
Melalui Raperda yang diajukan, Pemerintah Daerah mengusulkan alokasi dana cadangan sebesar Rp. 120 miliar, yang akan disisihkan secara bertahap selama tiga tahun:
1. Tahun Anggaran 2026 : Rp. 40 miliar
2. Tahun Anggaran 2027 : Rp. 40 miliar
3. Tahun Anggaran 2028 : Rp. 40 miliar
Penempatan dana ini dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Apabila nantinya terdapat kekurangan anggaran, maka akan ditutupi melalui APBD tahun pelaksanaan atau sumber pembiayaan lain yang sah dan legal.
Perlu Penyempurnaan dan Pembahasan Lanjutan
Nota pengantar yang telah disampaikan merupakan langkah awal dari proses legislasi yang akan dibahas bersama DPRD. Masukan dari seluruh fraksi serta stakeholders terkait akan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan Raperda ini.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, berharap agar pembahasan Raperda dapat dilakukan secara cermat dan tuntas, sehingga pelaksanaan Pilkada 2029 dapat berjalan lancar, efisien, dan tidak mengganggu stabilitas anggaran pembangunan daerah.
Raperda Dana Cadangan Pilkada ini menjadi komitmen nyata Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memperkuat pilar demokrasi serta menyiapkan proses pemilihan umum yang jujur, adil, dan partisipatif di Kabupaten Sukabumi.











