Bau busuk dan resahkan warga, Satpol PP Kabupaten Bogor tutup TPA ilegal di Rumpin

Bau busuk dan resahkan warga, Satpol PP Kabupaten Bogor tutup TPA ilegal di Rumpin
 
BOGOR RAYA
Minggu, 23 Jun 2024  14:27

Bogor, Aliansinews.id - Berawal dari keresahan warga Desa Suka Sari Kecamatan Rumpin karena adanya bau busuk di pemukiman mereka.

Setelah ditelusuri ternyata di sekitar pemukiman mereka terdapat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Sekitar seminggu yang lalu, warga bersama mahasiswa demo di lokasi. Dan pada malam hari sekitar jam 22:00 sekitar 15 mobil yang akan membuang sampah dari beberapa wilayah di luar Rumpin dan Bogor dibalikan lagi.

Hasil penelusuran nara sumber AliansiNews, TPA di Desa Suka Sari tersebut atas izin dari Kepala Desa setempat, dan bagi yang membuang sampah dikenakan "izin lintas" antara  10-20 juta Rupiah.

Akibatnya masyarakat dan mahasiswa geram lalu lapor ke-kecamatan Rumpin, dan oleh Camat Rumpin ditanggapi serta diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.

Akhirnya.Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menindak lanjuti dengan melakukan penyegelan TPA ilegal di Rumpin, Minggu (23/06/2024).

"Penyegelan sudah dipasang police line (garis polisi), akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktifitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di Rumpin. Sudah dilakukan penutupan, akses ditutup police line semua," kata salah satu warga setempat.

Dalam penutupan TPA ilegal itu, kata warga tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat, kepolisian dan TNI yang bertugas di Rumpin.

Warga mengapresiasi Pemkab Bogor yang melalui Satpol PP menindak lanjuti laporan warga, karena keberadaan TPA menimbulkan polusi udara dan bau tak sedap hingga permukiman warga sekitar.

"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.

Apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut atau perusakan garis polisi, katanya, maka pihak tersebut akan dilaporkan melakukan tindak pidana.

"Sudah disegel dan police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," ujarnya.

Warga tersebut juga berharap informasi bahwa untuk membuang sampah di TPA itu harus bayar "izin lintas" ke Kades Suka Sari agar ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. (Yogi)

TAG:
#rumpin
#kabupaten bogor
#bogor raya
Berita Terkait
Sosialisasi Perpajakan Dan Penjelasan Mengenai Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Tutup Buku Dan pertanggungjawaban Keuangan Akhir TA 2023
Sosialisasi Perpajakan Dan Penjelasan Mengenai Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Tutup Buku Dan pertanggungjawaban Keuangan Akhir TA 2023
Sosialisasi Perpajakan Dan Penjelasan Mengenai Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Tutup Buku Dan pertanggungjawaban Keuangan Akhir TA 2023
Sosialisasi Perpajakan Dan Penjelasan Mengenai Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Tutup Buku Dan pertanggungjawaban Keuangan Akhir TA 2023
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita