Polsek Rumpin bekuk pelaku curanmor

Bogor – Aliansinews id. Polsek Rumpin berhasil membekuk Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), yang terjadi di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin kemarin (03/06/2024) sore.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rumpin, KOMPOL Sumijo S.H., dalam keterangannya.
Aksi pencurian terjadi saat pemilik berangkat ke kebun dan memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon di Kampung Pasir Meong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Pada saat itu, pemilik motor M (33) selesai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya. Namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak ‘maling’ dan mengejar kedua orang tersebut,” ungkapnya, Selasa (04/06/2024).
KOMPOL Sumijo membeberkan, bahwa satu pelaku berhasil diamankan oleh korban bersama Saksi D (36), satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Advertisement
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.
Di lokasi kejadian, Polisi mengamankan dan membawa Pelaku berikut Barang bukti ke Mako Polsek Rumpinnguna dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah Kunci Kontak, dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor.
Guna mempertanggungjawab kan perbuatannya, Sumijo menegaskan, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan Curanmor.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Giat Cooling Sistem Monitoring..
Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibungbulang Polres Bogor Hadiri Giat..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Bersinergi TNI Dan Bintram Pol PP Giat Cooling..
Kapolres Bogor Bersama Bupati Kabupaten Bogor Tinjau Langsung/Pengecekan Kesiapan RSUD Cibinong..
Kapolsek Cibungbulang Pimpin Pam Ops Ketupat Lodaya 2025 Bersinergi TNI Dan Stakeholder Terkait,..



