ASN Rangkap Jadi Jurnalis Jadi Sorotan Para Awak Media se-Kabupaten Lampung Selatan

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) soroti Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan kabupaten Lampung Selatan profesi wartawan atau jurnalis tidak layak sebagai seorang ASN,jelas berbeda fungsi tugas bagi keduanya.
Anggota Tim Investigasi LAI, Fauzi, kepada Media AI mengatakan, rangkap profesi sebagai ASN dan jurnalis jelas akan menimbulkan 'conflict of interest' (konflik kepentingan).
"Logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan," ujar Fauzi.
Sedangkan sebagai ASN, lanjut Fauzi, rangkap profesi bisa menjadi sebuah pelanggaran, minimal pelanggaran kode etik.
“Dalam PP Nomor 6 tahun 1974 Pasal 3 ayat (1) terdapat ketentuan bahwa PNS hanya dapat bekerja pada perusahaan milik negara atau perusahaan swasta milik instansi resmi yang mempunyai tujuan serta fungsi sosial baik sebagai pemimpin, pengurus, pengawas atau pegawai biasa, atas dasar penugasan dari pejabat yang berwenang dan diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku. Jadi jika tidak ada penugasan dari pejabat yang berwenang, itu pelanggaran,” imbuhnya.
Fauzi mengatakan, sebaiknya dugaan rangkap profesi itu dilaporkan secara resmi, bisa ke instansi yang bersangkutan atau ke Diskominfo.
“Namun jika dirasa tidak atau kurang puas, bisa langsung lapor ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara – red),” kata dia.
Tentang tindakan dari perusahaan media tempat oknum ASN tersebut bekerja, kata Fauzi, itu tergantung bagaimana peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut, apakah merupakan pelanggaran sehingga perlu ditindak atau tidak.
Sebelumnya, oknum ASN yang berprofesi sebagai jurnalis di kabupaten Lampung Selatan sempat mendapat sorotan wartawan berbagai media massa. Oknum ASN ini sering liputan saat jam kerja bersama jurnalis lainnya.
Hal ini pun dibenarkan oleh rekan mediaFajar, sementara Kadis Kominfo Lampung Selatan enggan memberikan jawaban kepada awak media saat dikonfirmasi.
"Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan M Sefri Masdian terkesan bingung dan ragu dalam menjawab konfirmasi pihak media", ungkap salah satu redaksi mediaFajar, Kamis (12/5/2022).
Pasalnya, dalam pemberitaan di salah satu media online,dimana,ada oknum THLS yang bekerja dilingkungan Pemkab Lamsel diduga ‘nyambi’ pegang media dan sudah bekerjasama,bahkan oknum THLS tersebut ditahun 2022 ini sudah melakukan pencarian.
Menanggapi terkait adanya pemberitaan itu,pihak media fajarberita.com sontak mengkonfirmasi Kepala Dinas Kominfo M Sefri Masdian melalui pesan singkat whatsapp nya, sambil berharap mendapatkan jawaban pasti.
Dalam pesan whatsapp tersebut, pada chat awal masih dibalas, ketika chat kedua, masuk ke pertanyaan konfirmasi, walaupun sudah tanda centang biru (yang berarti sudah dibaca) tidak ada balasan atau tanggapan.
“Assalamualaikum bang,ijin konfirmasi”ucap pihak media, Rabu (12-05-22)
“Waalaikum salam”jawab Sepri awal chat pada pihak media
Pada chat berikutnya, “Terkait salah satu oknum THLS yang mempunyai media dan sudah bekerjasama dengan pihak Kominfo,bahkan sudah ikut dalam pencairan,Itu menurut Abang bagaimana ya?apakah menyalahi aturan atau tidak??”ucap pihak media sambil menanti chat balasan, Kamis (12/5/2022).
Sampai berita ini diterbitkan, Kadis Kominfo Lamsel masih belum memberikan jawaban.
[Roni]












