Aliansi Indonesia Minta Pidana Terkait OTT Suap Penerimaan Bintara Polda Jateng Diproses

Operasi tangkap tangan (OTT) suap penerimaan bintara Polri di Polda Jateng oleh Div Propam Polri cukup menyita perhatian publik.
Penanganan lebih lanjut kasus tersebut yang dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng sejauh ini telah menyeret 7 personel Polri di Polda Jateng.
Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kelima personel itu terdiri dari 2 Kompol, 1 AKP, 2 Bintara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT Jual-Beli Penerimaan Calon Siswa Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 beberapa waktu lalu telah menjalani sidang kode etik. Dalam pengembangannya 2 personel lainnya juga akan dilakukan sidang etik yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Senin (06/03/2023).
Sejauh ini keterangan terkait kasus tersebut hanya berkutat di masalah etik, belum terdengar samasekali apakah ada pemeriksaan terkait pidananya atau tidak.
“Belum memang bukan berarti tidak ada ya. Tapi keterangan sampai sejauh ini belum ada yang mengarah ke proses pidananya. Untuk itu publik harus terus pelototin kasus tersebut, kita kawal bersama-sama lah, jangan sampai berhenti hanya di masalah etik,” demikian disampaikan oleh Staf Ahli DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Muhammad Safei di Jakarta.
Tarik Penanganannya Oleh Mabes Polri atau Kejaksaan
Safei berpendapat, kasus tersebut sebaiknya ditarik penanganannya oleh Mabes Polri atau Kejaksaan agar pidananya juga bisa diungkap dan diproses.
“Kalau masih di Polda Jateng, sedikit banyak akan ada konflik kepentingan, karena pelakunya personel Polda Jateng, yang memeriksa juga personel Polda yang sama. Selain itu juga rawan adanya intervensi,” ujarnya.
Jika ditarik ke Mabes Polri, kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun intervensi bisa diminimalisasi.
Kemudian jika Mabes Polri enggan menarik kasus tersebut, kejaksaan bisa turun tangan karena personel yang terlibat suap tersebut adalah personel Polri, artinya bagian dari penyelenggara negara.
“Jadi dasar hukumnya bukan hanya KUHP tapi bisa menggunakan UU Tipikor. Jadi ranahnya bukan pidum (pidana umum – red), tapi pidsus (pidana khusus – red). Di sinilah kejaksaan bisa masuk ke pidananya tanpa harus menunggu pemeriksaan oleh Polri,” jelasnya.
Tentang pasal yang bisa dikenakan, menurutnya adalah Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Safei juga menyebutkan contoh kasus suap penerimaan polisi dengan pelaku mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Drg. Soesilo dan perwira aktif (saat itu) Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang diproses pidana dan telah dijatuhi hukuman melalui Sidang Tipikor oleh PN Palembang pada tahun 2020 lalu.
Dia juga meminta Kompolnas ikut aktif mengawal kasus ini hingga ke proses pidananya.
“Pak Mahfud MD, Ketua Kompolnas yang juga Menteri Polhukam RI, biasanya aktif dan bereaksi jika ada kasus penyelewengan oleh oknum Polri. Saya yakin beliau juga akan mengawasi kasus ini,” imbuh Safei.
Pengungkapan kasus tersebut hingga ke proses pidananya, menurutnya sangatlah penting, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri yang sampai dengan saat ini masih naik turun.











