Akibat Dari "NGEYEL", Lokasi Peternakan Kandang Babi Yang Terduga Ilegal di Klaten Dieksekusi Tim Gabungan. Sempat di Laporkan Tahun Kemarin Tapi Masih Bandel

KLATEN - Disorot dari berbagai pihak, kemudian sebelum kasus mencuat dipublik, kronologi kejadian juga berawal dari keluh kesah kerisauhan para warga soal pencemaran yang selama ini melanda Desa mereka, yaitu dimana dampak adanya aktifitas kandang babi yang akrab membuat polusi udara.
Data yang dihimpun, alhasil dari beberapa perwakilan warga bersama tokoh masyarakat pun meminta saran dan mengadu terhadap salah satu Lembaga beserta Media (red) yang ternama untuk mendapatkan jalan solusinya.
Seiring perjalanan waktu, baik dari langkah mediasi sampai klarifikasi data beserta teguran bersama tim pun sudah dilakukan. Berbagai langkah dan upaya secara prosedural pun terlalui, hingga terpaksa mencuat dan dikuak, bahwa soal keberadaan aktifitas kandang babi tepatnya berada di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten ini diduga ilegal.
Sebelumnya sempat beberapa kali diadakan mediasi oleh RT dan RW setempat. Namun, pemilik kandang tersebut tidak menggubris sekalipun.
Terkait adanya permasalahan itu, langkah menegur secara kekeluargaan terhadap pemilik kandang juga sudah dirembug beberapa kali, juga dengan disaksikan warga desa. Namun sikap pemilik bukannya melunak terhadap pihak rekan dan tim yang mewakili aspirasi warga, justru malah bersikap nyolot dan "Ngeyel" tak menggubris sedikitpun.
Tak tanggung-tanggung, hal itupun langsung dikonfirmasikan kepihak Pemerintahan Desa setempat, kemudian bakal diungkap kembali kasus tersebut. Dasar yang digunakan berhubung soal kasus pencemaran limbah dikandang babi itu sudah dilaporkan sejak pertengahan 2022 tahun kemarin.
Dinilai keberadaan kandang babi milik Soegiyarto tepatnya berada di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten itu mencemari lingkungan dan tak bisa dirembug lagi. Akhirnya laporan diungkap lagi dan lokasi kandang babi di tengah pemukiman warga Desa tersebut langsung disidak dan ditutup operasi tim gabungan.
Ekskusi penutupan lokasi peternakan babi yang tak berizin di Desa Mlese itu sendiri dilakukan tim gabungan meliputi Satpol PP, Aparat TNI, Damkar Klaten bersama Muspika dengan dibantu warga sekitar beberapa waktu lalu.
Dalam operasi puluhan ekor babi dari peternakan yang berada di tengah permukiman Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno tersebut ditertibkan dan dipindahkan. Proses eksekusi pemindahan puluhan babi itu pun dilakukan menindaklanjuti laporan kesepakatan sebelumnya tahun kemarin namun dari pemilik sendiri yang tidak konsekwen menepati.

Hal itu benar adanya dinyatakan sesuai apa yang diungkapan Kabiro Media Aliansi Indonesia-KPK eks-Soloraya, Eko Awi. Perihal temuan kasus berawal dari pengaduan para warga masyarakat dan dikawal. Sebelumnya, peternakan babi yang berada di tengah permukiman itu dikeluhkan warga karena menyebabkan polusi bau serta mencemari saluran air sehingga mengganggu kenyamanan dilingkungan.
"Dulu pertengahan tahun 2022 kasus ini pernah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten. Namun terjadi mediasi dan kesepakatan, pemilik boleh beraktifitas lagi, tapi asal memenuhi beberapa syarat dan prosedur dari aturan," terangnya.
Selain itu, upaya dalam mencari jalan tengah dan mediasi, lanjut Awi, sebelum melaporkan pada dasarnya sudah unsur memenuhi syarat terlebih dahulu. Karena sebelum permasalahan terkait limbah kotoran babi yang dikelola peternak itu mencuat dipublik, hal tersebut berhubung tidak ada titik temunya dalam mediasi.
Lanjut Awi, sebelum melaporkan naik ketingkat Kabupaten, dulunya langkah penindakan sendiri sudah melibatkan pihak Pemerintahan Desa setempat bersama Muspika untuk mencari jalan tengah dan menyelesaikan masalah kandang babi itu. Tetapi harapan pun kandas karena seolah pemilik ternak sendiri seolah memandang sebelah mata pihak pemerintahan maupun aturan-aturan yang berlaku.
"Baik tak beberkan saja, BOLA BALI REMBUG KARO WONG NGEYEL KUWI ANGEL (bolak balik musyawarah sama orang bandhel itu sulit). Soal kandang babi itu dilaporkan pertengahan tahun 2022, tapi adanya mediasi dan syarat mengikat diantaranya mengelola instalasi limbah kotoran baik dan menimbulkan pencemaran. Berhubung pemilik gak komitmen, ya sudah laporan yang dulu pernah masuk dikuak lagi dan mending biar ditutup saja," tandasnya.
Awi pun membeberkan, adanya aktifitas kandang babi milik Soegiarto itu sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 yang lalu. Berjalannya waktu, kegiatan dikandang tersebut bergejolak dan meresahkan warga masyarakat hingga pada akhirnya dilaporkan ke dinas Kabupaten sekitar pertengahan tahun 2022.
Namun oleh pihak dinas, melalui berbagai pertimbangan juga kesepakatan akhirnya memberikan kebijakan dan ruang mediasi pemilik bersama masyarakat. Disisi lain, adanya syarat yang mengikat untuk pemilik mengurus kelengkapan ijinnya.
Syarat berikutnya, pihak peternak juga harus sanggup mengelola instalasi limbah kotoran kandang dengan baik dan benar, kemudian tidak dialirkan ke saluran lahan pertanian warga serta tidak membuat pencemaran udara.
Selanjutnya, atas sikap dari pemilik yang "Ngeyel" dan melanggar aturan, lalu adanya temuan di lokasi kembali beserta rekomendasi dari OPD terkait. Akhir sebuah cerita aktifitas pada peternakan babi itu dihentikan dan lokasi kandang ditutup.

Terpisah, Sub koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan soal penutupan kandang babi milik Soegiarto tersebut yang dilakukan oleh tim gabungan.
Disinggung Sulamto, sebelumnya pihak pemilik kandang babi pun sudah diperingatkan dan diberi kelonggaran waktu 1 bulan untuk segera mengosongkan kandang agar stearil. Namun pemilik kandang Soegiarto atau yang bersangkutan malah tidak menghiraukan.
"Benar dulu permasalahan itu pernah dilaporkan dari pemerintah Desa, Muspika sampai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten. Namun sempat mediasi beserta kesepakatan, disurat pernyataan juga peternak sanggup mengelola instalasi limbah dengan benar, berhubung tak menepati perjanjian dan adanya temuan terpaksa lokasi ditutup," jelasnya.
Sebelum sidak tim gabungan dilakukan, oleh pihak OPD tadinya sudah melakukan cek lokasi terlebih dahulu. Fakta yang ditemukan OPD sendiri jelas adanya pencemaran bau tidak sedap serta sumur yang sudah mulai tercemar.
Saat itu juga OPD yang melakukan cek lokasi juga langsung memberikan peringatan kepada pemilik kandang untuk menghentikan aktifitasnya, tetapi yang bersangkutan justru berani membantah dan mendebat petugas hingga pada akhirnya personil tim gabungan turun mentertibkan lokasi kandang babi itu.
Dalam sidak dilokasi, sebanyak 91 ekor babi milik Soegiyarto langsung diamankan kemudian dipindahkan ke salah satu lokasi kandang ternak di wilayah Kecamatan Jogonalan yang lebih layak tempatnya.
"Yang jelas, peternakan babi ini tak berizin dan berada di tengah permukiman warga. Selain menyebabkan polusi bau, ternak babi itu mencemari saluran air. Disisi lain, usai sidak penertiban si pemilik kandang juga menolak untuk menandatangani tanda terima surat penutupan. Tapi sesuai aturan, kami melakukan pengosongan paksa mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB selesai, Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemarahan warga," imbuhnya. (Tim)












