DPRD Geram Uang hasil infak siswa SD/SMP tiap jumat se-Kota Tangerang untuk biaya umroh para guru

AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Program Infak Sekolah (Islah) Dinas perndidikan Kota Tangerang yang di inisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang dan masuk dalam rekening Badan Amal Zakat Nasional (Baznas)menuai masalah. Bukan hanya orang murid yang merasa keberatan, pihak sekolah juga diam diam merasa keberatan hingga mengadu ke DPRD Kota Tangerang.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menginisiasi program Infak Shadaqoh Sekolah (ISLAH) bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Nantinya, setiap siswa akan diminta menyumbang Rp 2.000 setiap pekan.
Anggota DPRD Kota Tangerang fraksi Golkar syaiful Milah Angkat bicara soal ini, Seperti kita ketahui sejak tahun 2022 program islah ini sudah berjalan, tiap hari jumat para murid SD dan SMP baik negeri maupun swasta se-Kota Tangerang menyisihkan uangnya Rp 2000 atau lebih untuk program tersebut, Uang yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk bedah masjid, pembelian perlengkapan belajar mengajar hingga umrah guru. Program ini, menurutnya tumpang tindih dengan berbagai kebijakan pemerintah yang sudah ada.
” Program Islah adalah program fiktif, tidak didasari kekuatan hukum, yang jelas lantaran tidak diketahui DPRD ”, ujarnya pada Kamis 26/9/2024
Ia menyampaikan, jika dikalkulasi berdasarkan total siswa SD dan SMP yang mencapai 226.850 siswa, total dana yang terkumpul akan mencapai Rp 21,7 miliar setiap tahunnya.
“Jumlah keseluruhan SD dan SMP itu Rp 21.7 Miliar. Luar biasa bukan dan mulai bulan depan rencana tersebut akan mulai dijalankan. Belum lagi bagaimana kontrol terhadap kegiatan yang dijalankan. Dinas aja yang punya Inspektorat kadang-kadang suka di korupsi,” katanya.
Dirinya menegaskan program ini harus dibatalkan karena karena ada kesalahan yang fatal yakni bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang sudah diterapkan di Kota Tangerang selama ini.
Lebih lanjut Abah (sapaan Saiful Milah-red) mengatakan adanya tumpang tindih peruntukan anggaran yang bersumber dari program tersebut.
Ia menilai bahwa program tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak pernah dibahas dengan DPRD.
“Sebagai perwakilan rakyat, saya mempertanyakan tujuan dari program islah ini. Mengapa tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pihak terkait?” ujar Abah.
Menurutnya, berbagai kebutuhan itu seharusnya sudah diakomodasi oleh program-program yang ada, seperti Tangerang Cerdas (Tangcer), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
“Apakah pungutan infaq ini benar-benar diperlukan ketika sudah ada program pemerintah untuk membantu siswa yang membutuhkan?” tambahnya.
“Jangan dilihat dari nilai 2000 nya jika dikalikan sekian ribu orang dalam satu bulan bisa mencapai satu miliar kurang lebih,” jelas Abah.
“Sumbangan Rp 2.000 per minggu mungkin terlihat kecil, tapi bagi sebagian orang tua yang penghasilannya terbatas, itu bisa menjadi beban. Masih banyak wali murid yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
“Kenapa harus pakai dana siswa untuk umroh guru? Jadi tanda tanya besar. Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak seharusnya dibebani untuk hal-hal seperti ini,” ucapnya.
Lalu bicara tentang pembangunan musala, lanjutnya, bisa ditangani oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
“Jadi, tidak perlu ada dua kebijakan yang berjalan bersamaan. Jangan sampai program tersebut malah membuat kebingungan di masyarakat,” Pungkasnya.
Terpisah, Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Baijuri Khotib mengatakan, program ISLAH tidaklah wajib karena sodaqoh bersifatnya sukarela. Program diniatkan untuk menggali seluruh protensi umat yang ada di Kota Tangerang.
“MUI hanya menginisiasi programnya, keuangan segala macamnya ada di Baznas, jadi rekeningnya di Baznas,” jabarnya.
Dirinya pun menyadari akan terdapat pihak yang akan menolak terkait program tersebut. Namun berkeyakinan program itu akan dapat berjalan lancar jika dijelaskan secara menyeluruh.
Ombudsman RI kepada AliansiNews.ID mengatakan ” Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilarang adanya pungutan, karena hal ini karena sudah ada kebijakan operasional SD dan SMP ditanggung pemerintah melalui program wajib belajar 9 tahun yang tertuang pada Permendikbud 60/2011,” terangnya
Pemkot Tangerang akhirnya tunda Program lanjutan Islah
Sementara itu Pemkot Tangerang melalui Dinas Kominfo mengeluarkan press rilis berkaitan dengan persoalan program Islah yang banyak ditentang sejumlah kalangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan nomor B/5527/400/3/5/IX/2024/ menyatakan, sehubungan dengan adanya beberapa masukan terkait dengan kegiatan Infaq Sedekah dari Sekolah (ISLAH) yang merupakan program MUI Kota Tangerang, maka kegiatan tersebut akan dikaji ulang kembali.
Dalam surat tersebut, Dindik Kota Tangerang juga membubuhkan informasi bahwa, kepada Kepala SD dan SMP negeri maupun swasta agar menghentikan kegiatan ISLAH sampai adanya informasi lebih lanjut.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, surat pemberitahuan tersebut sudah disebar ke seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Soal program baru, dipastikan pro dan kontra adalah hal yang biasa. Dindik Kota Tangerang berupaya menerima dan menyambut positif semua saran dan masukan,” papar Jamal, saat ditemui, Jumat (27/9/24).
Jamal menegaskan, surat pemberitahuan ini sudah disebarluaskan, untuk diberhentikan sementara, sampai hasil pengkajian ulang tersebut.
“Semua pihak, dalam hal ini akan melakukan pengkajian ulang, sama-sama mengevaluasi yang terbaik. Kalau memang hasilnya baik, ayo sama-sama kita jalankan demi kebaikan Kota Tangerang. Tapi, saat ini surat pemberitahuan tersebut sudah disebarluaskan,” tutup Jamal.( ARM)












