PPK Tak Tersentuh Hukum, Kasus Korupsi Dinkes Karanganyar Dinilai Tebang Pilih dan Bermuatan Politis

PPK Tak Tersentuh Hukum, Kasus Korupsi Dinkes Karanganyar Dinilai Tebang Pilih dan Bermuatan Politis
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.
TIPIKOR
Jumat, 13 Jun 2025  18:13

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar sejauh ini telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Tiga tersangka dari PNS yaitu Kepala DKK Purwati,  Pejabat Fungsional Perencanaan Amin Sukoco dan staf bagian Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati. Sedangkan Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Hingga saat ini Kejari Kabupaten Karanganyar telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut, namun ada satu pejabat di DKK yang seolah tak tersentuk hukum, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKK.

“Tak tersentuhnya PPK dalam pusaran kasus korupsi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar. Yang di ujung kena, tapi yang di tengah yaitu PPK bisa lolos begitu saja,” demikian disampaikan Billy, seorang pengamat sosial politik di Solo Raya, Jumat (13/6/2025).

Padaha, menurut Billy, PPK memilki peran sentral dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).

“PA/KPA nya adalah Kepala Dinas, kena. Perencanaan kena. Lha ini PPK-nya lolos begitu saja. Kesannya tebang pilih. Ajaib atau sakti sekali PPK-nya,” lanjut Billy.

Saat ditanya bahwa PPK DKK masih punya hubungan kerabat dengan Bupati Karanganyar Rober Christanto, Billy tidak tegas mengiyakan.

“Informasinya begitu,tapi harus dikonfirmasi lagi. Yang pasti, ada hubungan atau tidak dengan Bupati, PPK-nya tetaplah sakti,” imbuhnya.

Lebih lanjut Billy menambahkan, jika di masyarakat saat ini berkembang asumsi bahwa kasus korupsi DKK tersebut tebang pilih  dan bermuatan politis, tidak bisa disalahkan.

“Kejaksaan, Kepala Dinas dan jajarannya adalah pejabat-pejabat publik. Masyarakat punya hak penuh untuk mengontrol dan menilai,” paparnya.

Tentang kemungkinan adanya muatan politis yaitu pembersihan pejabat-pejabat yang dinilai dekat dengan mantan Bupati Karanganyar, sekali lagi Billy tidak tegas menjawab.

“Ya itu asumsi yang berkembang di masyarakat. Iya atau tidaknya para pejabat itu sendiri yang bisa menjawab, terutama pihak Kejari Karanganyar. Jangan takut untuk menyeret PPK meskipun benar masih kerabatnya Bupati,” pungkasnya.

TAG:
#dinkes karanganyar
#karanganyar
#kejaksaan
#jateng
Berita Terkait
Kejagung tetapkan 6 tersangka kasus korupsi 109 Ton Emas Antam
Kejagung tetapkan 6 tersangka kasus korupsi 109 Ton Emas Antam
Kejagung tetapkan 6 tersangka kasus korupsi 109 Ton Emas Antam
Kejagung tetapkan 6 tersangka kasus korupsi 109 Ton Emas Antam
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polrestabes Palembang Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawan Berhasil Diamankan
Kasus BTN Purwakarta: DPD RAJAWALI Beberkan Pasal Berlapis yang Bisa Menghukum Pelaku Kredit Fiktif 
OTT Pejabat Kemenhub, ini modus licik peras usaha pelayaran
Polda Kalbar Diminta Buktikan Tak Ada yang Kebal Hukum, MAUNG Kubu Raya Ajukan Sejumlah Pertanyaan Kritis di Kasus Mangrove
Kontroversi Dapur MBG di Betung Memanas, YGMS Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Ketum Jarnas Sumsel
Indeks Berita