Geledah Kemnaker, KPK: Ada 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka, terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Selasa (20/5/2025).
Adapun, penggeledahan tersebut terkait kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Kendati begitu, Budi belum membeberkan perihal identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka. Termasuk latar belakang mereka. Budi pun belum mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan yang dimaksud.
"Untuk detail hasil penggeledahan kami akan update nanti," ujarnya.
Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka selesai melakukan penggeledahan sekira pukul 16.00 WIB.
Saat meninggalkan lokasi, tim dari KPK tidak terlihat membawa koper yang biasanya dibawa untuk mengamankan barang bukti yang disita saat penggeledahan.
Mereka hanya terlihat membawa sejumlah tas yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Sementara itu,
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan belum mendapatkan informasi terkait penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa.
"Saya tidak tahu soal itu. Sudah, ya, sudah ya,” kata Immanuel saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta.
Senada dengan Immanuel, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan tidak mendapatkan informasi terkait penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini sebagaimana pemberitaan yang sedang beredar.
“Enggak dengar saya. Saya seharian di kantor. Dari kemarin saya seharian di kantor. Tidak ada (informasi penggeledahan KPK),” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta.












