DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Trantibumlinmas, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perumda TJM Menjadi Perseroda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), sekaligus penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (21/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang semakin baik.
Menurutnya, transformasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan, tetapi juga membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis, serta tetap menjadikan pelayanan air minum kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
"Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Bupati.
Ia menambahkan, perubahan bentuk badan hukum tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan perusahaan daerah di era modern, sehingga Perusahaan Air Minum Tirta Jaya Mandiri dapat berkembang menjadi badan usaha yang sehat, mandiri, dan berorientasi pada pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Bupati H. Asep Japar berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
"Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, sehingga stabilitas daerah dapat terus terjaga sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Persetujuan terhadap kedua agenda strategis tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan iklim pembangunan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.












