Seorang Kades di Boyolali jadi tersangka tambang ilegal lereng Merapi

Seorang Kades di Boyolali jadi tersangka tambang ilegal lereng Merapi
Foto: Ilustrasi.
JATENG-DIY
Rabu, 29 Jul 2026  23:25

Kasus tambang ilegallereng Merapi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, memasuki tahap prapenuntutan.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diduga merupakan kepala desa berinisial MR.

Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Penertiban aktivitas penambangan tanpa izin dilakukan pada pertengahan Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga alat berat jenis ekskavator dan sejumlah truk yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.

Tiga ekskavator itu kini dititipkan di halaman belakang Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali. Sementara sejumlah truk yang menjadi barang bukti diparkir di Mapolsek Boyolali.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.

“Bahwa perkara tersebut sudah masuk SPDP kita. Dan perkara tersebut masih dalam tahap pratut (pra penuntutan) di Kejaksaan Tinggi,” kata Ridwan dikutip, Rabu (29/7/2026).

Jaksa saat ini masih meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap.

“Masih dilaksanakan pratut. Dicek kelengkapan formil dan materiil,” ujarnya.

Pemeriksaan kelengkapan formil dan materiil dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara serta alat bukti yang diserahkan penyidik telah memenuhi persyaratan penuntutan.

Ridwan mengungkapkan, terdapat dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal tersebut. Salah satunya berinisial MR.

“Tersangkanya dua orang. Salah satunya MR,” ucapnya.

MR diduga menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Tamansari. Meski demikian, Kejari Boyolali belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai identitas maupun peran masing-masing tersangka.

TAG:
#tambang ilegal
#boyolali
#merapi
Berita Terkait
Galian C Ilegal di Salatiga Lenggang Berjalan, Diduga Dibekingi Oknum
Galian C Ilegal di Salatiga Lenggang Berjalan, Diduga Dibekingi Oknum
Galian C Ilegal di Salatiga Lenggang Berjalan, Diduga Dibekingi Oknum
Galian C Ilegal di Salatiga Lenggang Berjalan, Diduga Dibekingi Oknum
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Massa EWNCW Desak Gubernur Tutup PT KIT dan PT Lonsum Tbk Estate Bangun Harja atas Dugaan Kejahatan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan Warga
Hari ke-5 kebakaran Gunung Gede Pangrango, titik api masih di mana-mana
Kebakaran Bromo memasuki hari ke-8, api membesar di Puncak 30
Gunung Merapi semburkan awan panas sejauh 2 km Senin pagi
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata
Indeks Berita