Terungkap: Bupati Cilacap beri THR ke Kapolres, Dandim, Kajari, dan Kepala PN

Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap pada Lebaran 2025 dengan nilai total Rp 265 juta.
Pemberian THR tersebut diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026).
Sadmoko menjelaskan, terdapat lima pejabat Forkopimda yang memperoleh THR dari bupati pada 2025, yakni kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri (kajari), serta ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama.
Awalnya, kata Sadmoko, hanya kapolresta, dandim, dan kepala kejaksaan negeri yang memperoleh THR dari bupati dengan nilai masing-masing Rp 100 juta, Rp 75 juta, dan Rp 50 juta.
"Kemudian ditambah ketua PA dan PN masing-masing Rp 20 juta. Saya antar sendiri, saya sampaikan `amanah dari bupati`," katanya pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rosana Irawati dikutip dari Antara.
Sadmoko mengatakan, THR untuk Forkopimda tersebut juga berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap. Uang tersebut disiapkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.
"Setelah uang siap, lapor ke bupati, kemudian diserahkan," tambahnya.
Pola serupa juga dilakukan pada 2026 dan diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, lanjut Sadmoko, jumlah penerima dari Forkopimda bertambah dari lima menjadi enam pejabat.
Sadmoko mengatakan, pada 2025 dan 2026, ketua DPRD yang juga bagian dari Forkopimda tidak memperoleh jatah THR dari bupati. Ia mengaku tidak mengetahui alasan ketua DPRD tidak mendapat pemberian tersebut.
Pada 2026, Sadmoko juga mengungkapkan pernah meminta Ferry Adhy Dharma menyiapkan uang untuk wartawan menjelang Lebaran.
"Saya sampaikan ke Pak Ferry, barangkali bisa disiapkan untuk teman-teman wartawan kalau datang ke setda, untuk uang bensin," katanya.
Sadmoko mengatakan, Ferry sempat memberikan uang senilai Rp5 juta melalui salah satu stafnya. Namun, uang tersebut belum sempat dibagikan dan menurut informasi sudah dikembalikan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya didakwa memaksa para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR.
Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang tersebut terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan OPD.












