Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Enggak pakai rompi, ye! 

Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Enggak pakai rompi, ye! 
Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK seusai diperiksa Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026
TIPIKOR
Sabtu, 25 Jul 2026  12:40

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) selama berjam-jam pada Jumat (24/7/2026).

Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK pada malam hari menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Kedatangannya langsung menjadi perhatian awak media karena ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Soal rompi tahanan

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie Adriansyah sempat ditanya wartawan mengenai alasan dirinya tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Febrie hanya memberikan jawaban singkat sambil menoleh ke arah awak media.

"Enggak pakai rompi, ye," ujar Febrie.

Pernyataan singkat itu sontak menjadi perhatian karena berbeda dengan prosedur yang kerap terlihat dalam penahanan sejumlah tersangka kasus korupsi lainnya.

Ditahan seusai diperiksa

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di gedung utama Kejaksaan Agung sejak Jumat siang hingga malam.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan penahanan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie kemudian dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie Ardiansyah disebabkan kondisi yang mendesak serta pemindahan yang berlangsung hingga larut malam.

"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya," kata Rudi Margono, Jumat malam.

Menurut Rudi, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#kejagung
Berita Terkait
Insiden 'lu punya otak nggak?', Hotman Paris akhirnya minta maaf
Insiden 'lu punya otak nggak?', Hotman Paris akhirnya minta maaf
Insiden 'lu punya otak nggak?', Hotman Paris akhirnya minta maaf
Insiden 'lu punya otak nggak?', Hotman Paris akhirnya minta maaf
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Anomali musim kemarau: Banjir terjang Aceh Utara, 4 jembatan hanyut
Berawal dari warung nasi uduk, bentrokan warga di Menteng makan korban 1 tewas
Tragedi main hakim sendiri di Tabanan Bali, Bupati minta masyarakat hormati proses hukum
Sebelum meninggal, Jubir Otorita IKN Troy Pantouw sibuk persiapkan HUT ke-81 RI
Kasus OTT Bupati Rejang Lebong menjalar ke Pemkot Bengkulu
Indeks Berita