Ternyata Bandara IMIP ditetapkan jadi bandara internasional oleh Menhub-nya Prabowo sejak Agustus 2025

Polemik Bandara IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih bergulir. Terbaru, ternyata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah menetapkan bandara milik korporasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu berstatus bandara internasional.
Menhub Dudy menetapkan tiga bandara untuk menyandang status internasional merujuk Pasal 249 dan 256 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional dan investasi tentang penggunaan bandara yang dapat melayani penerbangan langsung ke luar negeri.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Aturan tersebut diteken Menhub Dudy di Jakarta pada 8 Agustus 2025. Sehingga ketiga bandara itu bisa melayani penerbangan langsung ke luar negeri.
"Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut: 1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, 2. Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, 3. Bandara IMIP, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah," demikian isi Kepmenhub dikutip, Kamis (27/11/2025).
Merujuk aturan tersebut, dengan bisa melayani rute ke luar negeri, tiga bandara itu memiliki layanan berbeda dengan bandara yang melayani rute nasional.
"Pada DIKTUM pertama, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka: 1. Medical evacuation, 2. Penanganan bencana, dan/atau, 3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya," demikian bunyi kedua Kepmenhub tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa berencana menelusuri koordinasi Bea dan Cukai bersama PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terkait pengelolaan Bandara IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Langkah itu merespons sorotan publik agar pengawasan negara di pintu masuk kawasan strategis itu tidak longgar.
"Kelihatannya seperti apa si ke depannya, harusnya ada atau nggak? Kelihatannya itu dapat izin khusus waktu itu dulu. Anda musti tanya ke siapa ya? bukan ke kita," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025) sore WIB.
Purbaya mengingat, bandara tersebut pernah mengantongi izin khusus, tetapi ia menilai perlu dicek lagi ihwal relasi kerja antarotoritasnya.
Dia menegaskan, kepastian koordinasi penting sebelum negara menambah personel di lapangan.
Jika dari pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), muncul kebutuhan penempatan petugas Ditjen Bea Cukai (DJBC), Purbaya siap mengirimkan petugas.
Namun, ia masih menunggu kejelasan status bandara dan skema pengawasannya agar penempatan petugas tidak sekadar reaktif.
"Kalau mau dikasih, ya kami siap ya, orang Bea Cukai banyak kok. Orang imigrasi juga katanya ditelpon mau. Jadi, pada dasarnya seperti itu, begitu ditugaskan, kami kirim orang ke sana," ucap Purbaya.











