Kontroversi terpidana korupsi Burhanuddin Abdullah: Dari bintang Mahaputera kini disebut calon Gubernur BI

Kontroversi terpidana korupsi Burhanuddin Abdullah: Dari bintang Mahaputera kini disebut calon Gubernur BI
 
TIPIKOR
Selasa, 28 Jul 2026  17:37

Nama Burhanuddin Abdullah seketika muncul dalam bursa calon gubernur Bank Indonesia (BI), setelah Perry Warjiyo undur diri dari jabatan orang nomor satu di bank sentral.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika dikonfirmasi wartawan terkait kebenaran kabar tersebut hanya meminta publik untuk menunggu nama calon yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.

"Kita tunggu saja dulu," ujar Airlangga di kantornya, sebagaimana dikutip pada Kamis (28/7/2026).

Jika benar Burhanuddin Abdullah jadi calon Gubernur BI, ini akan menjadi kontroversi kedua keputusan Prabowo setelah menganugerahi Burhanuddin tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 25 Agustus 2025,

Meskipun memegang rekam jejak akademis dan birokrasi yang mumpuni—termasuk pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur IMF untuk Indonesia, hingga Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, kemunculan nama Burhanuddin Abdullah langsung memicu perdebatan publik, terutama dari sudut pandang integritas.

Aspek integritas sang kandidat menjadi titik krusial karena rekam jejak hukum yang pernah membelitnya.

Burhanuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.

Dalam perkara tersebut, dana YPPI dialokasikan sebesar Rp68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pejabat BI dan Rp31,5 miliar untuk anggota DPR guna memuluskan penyelesaian kasus BLBI serta percepatan revisi UU BI.

Terkait kasus tersebut, Burhanuddin pada tahun 2008 lalu, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 5,5 tahun penjara.

Kemudian di tahun 2009, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dan mengurangi hukumannya menjadi 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

TAG:
#burhanuddin abdullah
#gubernur bi
#korupsi
Berita Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah ke luar negeri
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah ke luar negeri
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah ke luar negeri
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah ke luar negeri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji - Tindak Sekarang Juga
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Indeks Berita