Kantor BPN Bogor digeledah polisi terkait kasus PTSL

Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Khusus di Kantor BPN Kabupaten Bogor, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
Penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 WIB dan baru menyelesaikan kegiatan tersebut pada pukul 15.00 WIB.
Selain kantor BPN, polisi juga menyasar lokasi lain yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu dalam perkara tersebut.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Desember 2025.
“Ya, kami dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada kegiatan hari ini melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga tempat di Kabupaten Bogor, salah satunya di kantor BPN Bogor,” kata Zendrato kepada wartawan.
Zendrato menjelaskan, penyidik saat ini memfokuskan pengusutan pada sertifikat yang diterbitkan dalam program PTSL 2019 di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari sekitar 10.000 sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL di wilayah tersebut, polisi kini memprioritaskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat.
Penyidik menduga terdapat pemalsuan dokumen dalam tahapan verifikasi dan pemeriksaan data yuridis pada proses pendaftaran tanah.
Dugaan pemalsuan tersebut diduga berdampak terhadap penerbitan sejumlah produk sertifikat. Beberapa sertifikat yang menjadi objek perkara bahkan disebut telah dibatalkan.
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Di antaranya berkas dokumen milik warga, mesin tik, serta sejumlah unit komputer.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk mengungkap bagaimana dokumen dalam proses PTSL tersebut dibuat, digunakan, hingga akhirnya menghasilkan sertifikat yang kini dipersoalkan.












