Disebut resmikan Bandara IMIP di Morowali, Jokowi: hal yang tidak baik, semuanya ditariknya ke saya

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meresmikan Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang ramai dibahas seusai fasilitas penerbangan tersebut menjadi sorotan nasional.
“Ndak, ndak pernah. Saya tidak pernah meresmikan Bandara IMIP di Morowali,” tegas Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).
Jokowi menjelaskan bahwa satu-satunya bandara di Morowali yang pernah ia resmikan adalah Bandara Maleo di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, yang dibangun oleh pemerintah.
Meski begitu, ia mengaku sudah lupa kapan peresmian tersebut dilakukan.
“Seingat saya yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali. Itu yang bangun Pemerintah, tahun berapanya lupa. Kalau yang (Bandara) IMIP itu kan miliknya swasta,” ujar Jokowi.
Isu peresmian kembali menjadi pembicaraan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin, menyoroti Bandara IMIP yang beroperasi tanpa perangkat dan otoritas negara, termasuk ketiadaan Bea Cukai dan Imigrasi.
Menhan bahkan menyebut tidak boleh ada “negara di dalam negara” dalam kawasan industri strategis seperti Morowali.
Menanggapi tudingan yang menyeret namanya, Jokowi memilih merespons santai.
“Ya semua kan hal yang tidak baik, semuanya ditariknya ke saya,” ujarnya sambil berkelakar.
Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bandara itu berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Bandara IMIP ini dikelola secara swasta dan berstatus khusus untuk keperluan domestik.
Terbaru, ternyata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah menetapkan bandara milik korporasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu berstatus bandara internasional.
Menhub Dudy menetapkan tiga bandara untuk menyandang status internasional merujuk Pasal 249 dan 256 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional dan investasi tentang penggunaan bandara yang dapat melayani penerbangan langsung ke luar negeri.











