BPAN-LAI Sumsel Apresiasi Dialog Minyak Rakyat Muba, Minta Masa Transisi Dikawal Ketat

Sumsel. AliansiNews.id.
Ketua DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, memberikan tanggapan terhadap hasil audiensi antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), DPRD Muba, Polres Muba dan perwakilan masyarakat terkait aktivitas penambangan serta penyulingan minyak rakyat yang berlangsung di Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026).
Syamsuddin mengapresiasi langkah Forkopimda Muba yang memilih membuka ruang dialog dengan masyarakat. Menurutnya, persoalan minyak rakyat tidak cukup hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga harus dicari solusi menyeluruh yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan kepentingan negara tetap terlindungi.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati, DPRD dan Kapolres Muba yang membuka ruang dialog. Ini merupakan langkah positif. Persoalan minyak rakyat harus diselesaikan secara komprehensif, jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek penegakan hukum tanpa diberikan jalan keluar yang jelas,” ujar Syamsuddin
Menurutnya, kesepakatan masa transisi selama enam bulan harus dimanfaatkan secara serius oleh seluruh pihak. Jangan sampai masa transisi hanya menjadi kesepakatan di atas kertas tanpa menghasilkan langkah konkret menuju legalisasi.

“Enam bulan ini harus menjadi waktu untuk bekerja, bukan sekadar menunggu. Harus ada pendataan sumur, pendataan refinery, pemetaan pelaku usaha, pembahasan tata niaga, mekanisme penyaluran minyak kepada negara dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta instansi sektor migas,” tegasnya.
Jangan Ada Monopoli dan Praktik yang Merugikan Masyarakat
Syamsuddin juga menyoroti aspirasi masyarakat mengenai dugaan praktik monopoli perdagangan minyak rakyat. Menurutnya, apabila terdapat dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan data dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada dugaan monopoli atau tata niaga yang merugikan masyarakat, jangan hanya menjadi isu. Harus dibuka secara transparan dan diperiksa oleh instansi yang berwenang. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa BPAN-LAI tidak berada pada posisi membenarkan aktivitas ilegal. Sebaliknya, pihaknya mendorong agar aktivitas masyarakat yang memiliki potensi ekonomi dapat diarahkan ke dalam sistem yang legal, terdata dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Prinsip kami jelas. Negara harus mendapatkan haknya, masyarakat juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Jangan sampai kepentingan masyarakat dan kepentingan negara dipertentangkan,” ujar Syamsuddin.
Terkait adanya permintaan masyarakat agar tidak terjadi intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pekerja angkutan minyak rakyat, Syamsuddin meminta seluruh aparat tetap menjalankan tugas secara profesional dan terukur.
Menurutnya, selama proses transisi berlangsung, komunikasi antara masyarakat dan aparat harus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Penegakan hukum tetap harus dihormati. Tetapi dalam masa transisi yang telah disepakati, kami berharap seluruh pihak memegang komitmen bersama. Jangan sampai terjadi tindakan yang justru memperkeruh suasana,” katanya.
Ia juga mendukung pembahasan perkara yang telah terjadi melalui mekanisme Restorative Justice, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
DPRD Harus Kawal RDP dan Libatkan Instansi Terkait
Syamsuddin berharap rencana DPRD Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak berhenti pada forum seremonial.
Menurutnya, SKK Migas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi sektor energi, serta perwakilan masyarakat perlu duduk bersama untuk membahas persoalan minyak rakyat secara terbuka.
“RDP nanti harus menghasilkan rekomendasi yang jelas. Jangan hanya mendengar aspirasi, tetapi harus ada roadmap enam bulan ke depan. Apa yang dilakukan bulan pertama, kedua sampai bulan keenam harus jelas,” ucapnya.
Ia menambahkan, pendataan pemilik sumur dan refinery menjadi salah satu langkah awal yang penting. Namun pendataan tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menjadi dasar untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
BPAN-LAI Siap Kawal Kepentingan Masyarakat dan Negara
Syamsuddin menegaskan BPAN-LAI Sumsel siap ikut mengawal proses tersebut secara kritis dan konstruktif.
“Kami siap mengawal. Kalau pemerintah benar-benar serius melakukan legalisasi dan menata minyak rakyat, tentu kami dukung. Tetapi apabila dalam prosesnya ditemukan penyimpangan, monopoli, permainan harga atau tindakan yang merugikan masyarakat maupun negara, tentu kami juga akan bersuara,” tegasnya.
Ia berharap enam bulan masa transisi dapat menjadi momentum untuk mengubah persoalan minyak rakyat dari konflik berkepanjangan menjadi tata kelola yang lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
“Jangan sampai enam bulan berlalu dan masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama. Kesepakatan hari ini harus dikawal sampai menghasilkan solusi nyata. Negara terlindungi, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, dan pengelolaan minyak rakyat masuk ke dalam tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Syamsuddin Djoesman. (Tri Sutrisno)












