DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Bupati Asep Japar: Perkuat Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

aliansinews.com - Sukabumi, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam pembahasan kedua raperda ini hingga dapat disetujui bersama," ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal.
Menurutnya, tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang memiliki nilai strategis dan harus dikelola secara efektif agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menegaskan pentingnya sektor perhubungan sebagai salah satu penopang utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, kelancaran distribusi barang dan jasa, serta memperkuat konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi," jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong integrasi layanan transportasi, meningkatkan pengawasan lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan modern.
Bupati berharap kedua raperda yang telah disepakati bersama tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
"Saya berharap kedua raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," pungkasnya.
Dengan disepakatinya dua raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih maju, tertib, dan berkelanjutan.









