Jaksa perbaiki surat dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi, dr Tifa disidang lagi mulai 6 Agustus

Jaksa perbaiki surat dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi, dr Tifa disidang lagi mulai 6 Agustus
Foto: Suasana sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
HUKUM
Rabu, 29 Jul 2026  19:53

Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait fitnah ijazah palsu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut JPU telah melakukan perbaikan surat dakwaan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusan sela sebelumnya.

"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Anang menambahkan bahwa jadwal persidangan untuk dr Tifa pun sudah ditetapkan.

"Sudah ada penetapan sidang tanggal 6 Agustus," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, juru bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima kembali oleh pihak pengadilan pada Selasa, 28 Juli 2026, kemarin.

"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," ujar Immanuel.

Immanuel menjelaskan bahwa susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini tetap sama, yakni diketuai oleh Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Immanuel menekankan bahwa proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang dimulai kembali dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Sidang dari awal," imbuh Immanuel.

TAG:
#ijazah jokowi
#tifa
#pn jaktim
Berita Terkait
Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan
Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan
Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan
Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kebakaran Gunung Gede Pangrango, petugas dan relawan terus siaga
Reuni Akbar SD Erlxiao Palembang: Ajang Silaturahmi Lintas Kota & Bentuk Terima Kasih pada Para Guru
Mengenal Dody Chen yang lebih disapa Koko DC  : MC Legend Multitalenta Asal Palembang dengan Pengalaman 20 Tahun dan Skill Tiga Bahasa
BPAN-LAI Sumsel Minta BPTD Sumsel Buka Pengelolaan Anggaran DIPA Rp118,58 Miliar
BPAN-LAI Sumsel Minta Klarifikasi Anggaran Honorarium Ustadz dan Ustadzah Rp17,2 Miliar di Pemkot Palembang
Indeks Berita