Jaksa perbaiki surat dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi, dr Tifa disidang lagi mulai 6 Agustus

Jaksa perbaiki surat dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi, dr Tifa disidang lagi mulai 6 Agustus
Foto: Suasana sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
HUKUM
Rabu, 29 Jul 2026  19:53

Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait fitnah ijazah palsu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut JPU telah melakukan perbaikan surat dakwaan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusan sela sebelumnya.

"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Anang menambahkan bahwa jadwal persidangan untuk dr Tifa pun sudah ditetapkan.

"Sudah ada penetapan sidang tanggal 6 Agustus," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, juru bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima kembali oleh pihak pengadilan pada Selasa, 28 Juli 2026, kemarin.

"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," ujar Immanuel.

Immanuel menjelaskan bahwa susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini tetap sama, yakni diketuai oleh Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Immanuel menekankan bahwa proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang dimulai kembali dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Sidang dari awal," imbuh Immanuel.

TAG:
#ijazah jokowi
#tifa
#pn jaktim
Berita Terkait
Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan
Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan
Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan
Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
ARUN Sumsel Dikukuhkan, Dorong Penguatan Advokasi Masyarakat dan Perjuangkan Reforma Agraria
Babinsa di Luwu Utara cukur gratis 20 orang sehari karena hobi
PSI tak takut parliamentary threshold, Jokowi minta mesin politik digerakkan dari pintu ke pintu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Raih Juara 2 Mini Soccer BAPOR KORPRI 2026
Remaja tewas tertembak di Makassar, pos polisi dan motor Bhabinkamtibmas dibakar
Indeks Berita