Dipimpin langsung Kapolsek Keluang Polres Muba Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Karet Desa Tanjung Dalam

Musi Banyuasin. AliansiNews.id.
Tim gabungan Satreskrim Polsek keluang Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH bersama Kanit Pidum Satreskrim IPDA Hermansyah, SH, Kanit Samapta Polsek Keluang IPDA Akvan M, SH, Kanit Binmas Polsek Keluang IPDA Raja Guk-Guk, serta anggota Unit Reskrim lainnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-16/VI/2026/SPKT/SEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 3 Juni 2026 terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP.
Korban diketahui bernama Rusdianto bin Mun (45), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan kebun karet Desa Tanjung Dalam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Anton Adha bin Samsudin (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, diduga melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang. Tersangka membacok korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kening kanan, kepala bagian atas, serta belakang kepala, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tersangka di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, saat bersembunyi di rumah seorang kerabat.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik menetapkan Anton Adha sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju milik korban, satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka, serta sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena tersangka menyimpan dendam terhadap korban yang disebut sering melakukan perundungan (bullying) dan memfitnah dirinya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. (Tri Sutrisno)












