Gegara Tarif Seismik Tak Jelas: Warga dan Media Resmi Gugat Bupati PALI ke Pengadilan!

Gegara Tarif Seismik Tak Jelas: Warga dan Media Resmi Gugat Bupati PALI ke Pengadilan!
Foto: Kantor Hukum Fahmi Nugroho
SUMSEL
Selasa, 06 Okt 2026  14:19

PALEMBANG, Aliansinews"

Kesabaran warga PALI dan insan pers akhirnya habis. Hari ini, Selasa (6/10/2026), bertempat di Kantor Hukum Fahmi Nugroho, Palembang, digelar Konferensi Pers resmi pengumuman pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Bupati dan Sekda PALI di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Acara ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Utama dan Penanggung Jawab Media PLUSMINUS Hengky Yohanes, Praktisi Hukum Fahmi Nugroho, Dosen Ilmu Sosial dan Politik (Sospol) Ade Indra Chaniago, serta para pimpinan jejaring media.

Bupati PALI Dinilai "Membatu" dan Biarkan Rakyat Dirugikan
Selama ini, Pemkab PALI selalu beralasan tak mau menerbitkan aturan (Perbup) tarif baru kompensasi lahan Seismik 3D karena "takut melanggar aturan di atasnya" (Pergub 40/2017).  

Padahal, Gubernur Sumsel lewat surat resminya sudah memberikan kewenangan penuh (mandat delegasi) kepada Bupati PALI untuk mengatur tarif lokal sesuai tingkat kemahalan daerah saat ini. Daerah lain seperti Rokan Hilir hingga Kutai Kartanegara pun terbukti sukses menerbitkan Perbup sejenis untuk melindungi warganya tanpa ada masalah hukum.  

"Kita sudah tawarkan berbagai solusi santun. Bahkan lewat Surat No. 38, kita minta Sekda PALI minta pendapat hukum (Legal Opinion) ke Kejaksaan Negeri PALI biar jelas. Tapi anehnya, permohonan itu sama sekali NGGAK DIGUBRIS Sekda PALI! Ini bukti terang benderang kalau Pemkab PALI sengaja melakukan pembiaran," tegas Hengky Yohanes, Pemred PLUSMINUS sekaligus Kuasa Penggugat.

Akademisi Sebut Birokrasi PALI "Lumpuh", Warga Talang Akar Sudah Geram
Dosen Sospol Ade Indra Chaniago yang hadir dalam kesempatan tersebut menyayangkan lambatnya respons Pemkab PALI. 

Menurutnya, pembiaran ini adalah bentuk kelumpuhan pelayanan publik yang berpotensi memicu konflik sosial besar di lapangan.
Kekacauan di lapangan ini bukan isapan jempol semata. 

Di Desa Talang Akar, acara sosialisasi sampai harus diulang kembali akibat warga bingung dan tidak puas dengan kesimpangsiuran informasi kompensasi. Saat ini, warga pemilik lahan sudah bersiap menggelar aksi demo dan penghentian operasional di lapangan jika Pemkab PALI terus `cuek`.  

Minta Pengadilan Hentikan Sementara Operasional Seismik 3D!.

Dalam gugatan ini, Tim Advokasi melayangkan Tuntutan Putusan Sela (Provisi) kepada Majelis Hakim PN Muara Enim. Isi tuntutannya tegas: Meminta Pengadilan MENYETOP SEMENTARA seluruh kegiatan operasional Seismik 3D (PT BGP/PHR) di wilayah PALI sampai Pemkab PALI resmi menerbitkan payung hukum tarif lokal yang adil bagi warga.

Tak tanggung-tanggung, selain Bupati dan Sekda PALI sebagai Tergugat Utama, gugatan ini juga menarik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian ESDM sebagai Turut Tergugat karena surat laporan dan disposisi yang masuk ke daerah pun turut diabaikan Pemkab PALI.

melalui langkah hukum ini, masyarakat dan pers ingin memaksa Pemkab PALI berhenti lepas tangan dan segera menerbitkan aturan yang memberikan kepastian hukum serta ganti rugi yang layak bagi warga PALI( Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Diduga Perjadin 'Semi Fiktif' dilakukan 30 Anggota Dewan dan 12 Pegawai, EW-NCW Dukung Kejati Sumsel Usut DPRD OKU Timur TA. 2025
Diduga Perjadin 'Semi Fiktif' dilakukan 30 Anggota Dewan dan 12 Pegawai, EW-NCW Dukung Kejati Sumsel Usut DPRD OKU Timur TA. 2025
Diduga Perjadin 'Semi Fiktif' dilakukan 30 Anggota Dewan dan 12 Pegawai, EW-NCW Dukung Kejati Sumsel Usut DPRD OKU Timur TA. 2025
Diduga Perjadin 'Semi Fiktif' dilakukan 30 Anggota Dewan dan 12 Pegawai, EW-NCW Dukung Kejati Sumsel Usut DPRD OKU Timur TA. 2025
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kerugian Negara Rp223,6 Miliar, DPW Rajawali Banten: KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi bank bjb Secara Transparan
Keluarga pemain timnas Justin Hubner dapat ancaman pembunuhan
DPR sahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi UU
Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni
PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka
Indeks Berita