Dunia Pendidikan OKI Tercoreng, Dugaan Mahar Jabatan Plt Kepsek Mencuat

Sumsel. AliansiNews.id.
Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali tercoreng. Dugaan praktik jual beli jabatan mencuat ke publik menjelang rotasi pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) OKI, khususnya pada posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga memuat praktik pungutan liar (pungli) dan mahar jabatan dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Plt Kepala Sekolah. Rekaman berdurasi sekitar 12 menit 32 detik itu beredar luas melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Dalam rekaman tersebut, suara yang diduga milik salah satu Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru, Kecamatan Kayuagung, secara gamblang mengungkap mekanisme pembayaran mahar jabatan dengan nominal mencapai Rp30 juta agar dapat ditunjuk sebagai pimpinan sekolah.
“Bukan Kabid yang minta, Sekdinnya langsung. Tiga puluh juta, dua atau tiga hari keluar SK. Tergantung yang minta itu Sekdin dan Diknas. Pak Heri (Kabid GTK) tidak minta karena berteman dengan saya,” ungkap suara dalam rekaman tersebut.
Lebih jauh, dalam rekaman itu juga dijelaskan bagaimana uang puluhan juta tersebut dapat dikembalikan melalui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan cara mengatur Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Bisa mengembalikan uang Rp30 juta itu lewat SPJ, tergantung jumlah siswa. Siswa kita 115 dikalikan Rp900 ribu, dibagi empat kali pencairan. Tidak sekaligus,” lanjut suara tersebut.
Dugaan praktik kotor ini turut diperkuat dengan keluhan sejumlah guru di SD Negeri 2 Serigeni Baru. Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak Feros ditunjuk sebagai Plt Kepala Sekolah, pengelolaan dana BOS dinilai tidak transparan.
“Banyak keluhan guru sejak beliau menjabat. Dana BOS tidak dipegang bendahara, melainkan langsung oleh Plt Kepsek. Saat UTS pun tidak ada konsumsi bagi guru pengawas, padahal kami yakin itu sudah dianggarkan dalam RKAS. Ke mana dana itu?” ungkapnya.
Ia menambahkan, keluhan para guru seolah tidak mendapat perhatian meskipun telah disampaikan ke berbagai pihak.
“Kami sudah mengadu ke mana-mana, tapi seolah tidak dianggap penting. Mungkin karena Plt Kepsek ini sudah membayar Rp30 juta sebelum menjabat, jadi suara kami tidak berarti,” tambahnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya rekaman tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya rekaman suara yang memuat dugaan praktik pungli dan jual beli SK. Jika benar melibatkan oknum di Dinas Pendidikan, ini jelas memalukan dan mencoreng dunia pendidikan,” tegasnya.
Menurut Syamsudin, tidak menutup kemungkinan praktik pembayaran Rp30 juta tersebut berujung pada upaya balik modal melalui manipulasi dana BOS.
“Kalau berani membayar Rp30 juta untuk jabatan Plt Kepala Sekolah, sangat mungkin uang itu dikembalikan lewat dana BOS. Dalam rekaman jelas disebutkan caranya melalui SPJ. Ini persoalan serius,” ujarnya.
Ia menilai dugaan ini harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Bayangkan jika satu sekolah saja Rp30 juta, berapa total uang yang beredar jika banyak sekolah mengurus SK Plt atau Kepala Sekolah definitif. Aliran dana itu harus ditelusuri, untuk siapa saja,” tambahnya.
Syamsudin pun mendesak Bupati OKI agar segera mengambil langkah tegas dan menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan penyelidikan internal.
“Praktik pungli dan jual beli SK di dunia pendidikan OKI harus dihentikan. Kami juga akan melaporkan persoalan ini serta menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumsel agar dugaan jual beli jabatan ini diproses secara hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, khususnya Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. (Tri sutrisno)












