Buronan TPPO ke Kamboja Leny Agustya ditangkap Polisi, ini kronologinya

Buronan TPPO ke Kamboja Leny Agustya ditangkap Polisi, ini kronologinya
Foto: Leny Agustya, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026). foto /Sekretariat NCB Indonesia
PPA & TPPO
Jumat, 31 Jul 2026  11:52

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap Leny Agustya, buronan Red Notice Interpol, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu, 29 Juli 2026.

Leny adalah buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.

“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Untung menjelaskan kronologi penangkapan Leny berawal dari informasi Intelijen NCB Interpol Kamboja yang melaporkan yang bersangkutan tengah dalam perjalanan menuju Indonesia.

“Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,” ujarnya.

Setelah itu, Leny tiba sekira pukul 19.55 WIB di Terminal 3 kedatangan Bandara Soetta yang telah dijaga petugas gabungan dari Tim Divhubinter Polri, Satreskrim Bandara Soetta, Imigrasi T3 Bandara Soetta, dan Avsec Bandara Soetta.

“Pada pukul 22.05 WIB subjek setelah selesai clearance, langsung diserahterimakan oleh pihak Imigrasi kepada pihak NCB Interpol Indonesia,” ucapnya.

Setelah rangkaian penangkapan yang berjalan lancar, Leny kini telah dibawa oleh Divhubinter Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus TPPO yang dilakukannya.

Leny adalah WNI yang jadi buronan Interpol terkait jaringan judi online (judol) Kamboja. Ia menjadi perekrut WNI untuk dijadikan admin platform judol yang berbasis di Kamboja.

Leny sudah berbulan-bulan menjadi buron. Namanya telah dimasukkan dalam daftar Red Notice Interpol sejak 17 Januari 2026 lalu.

Setelah ditangkap, Leny kini menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perempuan 25 tahun itu diidentifikasi sebagai kaki tangan sindikat judi online yang berbasis di Kamboja.

Selama ini ia telah bertindak sebagai penyelundup WNI untuk dipekerjakan sebagai admin platform tersebut.

Leny diduga telah secara sistematis merekayasa perjalanan para korban agar terhindar dari pantauan petugas.

Ia diduga telah bertindak memalsukan dokumen imigrasi para korban hingga melatih mereka untuk mengelabui petugas.

TAG:
#kamboja
#tppo
Berita Terkait
Kasus Terapis Spa Bawah Umur Tewas di Jaksel, Polisi Bidik Pasal TPPO
Kasus Terapis Spa Bawah Umur Tewas di Jaksel, Polisi Bidik Pasal TPPO
Kasus Terapis Spa Bawah Umur Tewas di Jaksel, Polisi Bidik Pasal TPPO
Kasus Terapis Spa Bawah Umur Tewas di Jaksel, Polisi Bidik Pasal TPPO
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kebakaran Gunung Gede Pangrango, petugas dan relawan terus siaga
Reuni Akbar SD Erlxiao Palembang: Ajang Silaturahmi Lintas Kota & Bentuk Terima Kasih pada Para Guru
Mengenal Dody Chen yang lebih disapa Koko DC  : MC Legend Multitalenta Asal Palembang dengan Pengalaman 20 Tahun dan Skill Tiga Bahasa
BPAN-LAI Sumsel Minta BPTD Sumsel Buka Pengelolaan Anggaran DIPA Rp118,58 Miliar
BPAN-LAI Sumsel Minta Klarifikasi Anggaran Honorarium Ustadz dan Ustadzah Rp17,2 Miliar di Pemkot Palembang
Indeks Berita