Setubuhi anak sejak kelas 5 SD, ayah tiri di Ciamis dibekuk polisi

Seorang pria di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak tirinya secara berulang kali sejak duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku selama tiga tahun dengan modus bujuk rayu hingga iming-iming kepada korban.
Tersangka berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, hanya bisa tertunduk pasrah saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Ciamis di sebuah kediamannya.
Tersangka H kemudian dibawa ke Mapolres Ciamis untuk diperiksa atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap berkat keberanian korban yang akhirnya bercerita kepada teman sekolahnya.
Teman korban yang prihatin kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban, hingga akhirnya berlanjut ke ranah hukum.
"Korban ini tidak berani menceritakan kepada ibunya karena diduga ada ancaman dari tersangka. Setelah ibu korban mengetahui cerita ini dari teman anaknya, ia langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada April 2026," ujar AKP Carsono, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksi bejatnya setidaknya sebanyak 15 kali.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus bujuk rayu, iming-iming, hingga ancaman.
Pelaku selalu memanfaatkan suasana rumah yang sepi saat istrinya sedang tidak ada di tempat.
"Modusnya dengan cara merayu, memberi iming-iming, memaksa, serta mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun. Korban merasa sangat tertekan dan takut dan setelah bertahun tahun akhirnya korban berani menceritakan kepada temannya sendiri," lanjut Carsono.
Saat ini, korban mendaptkan pendampingan khusus untuk pemulihan trauma fisik maupun psikologis dari Polres Ciamis bersama instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal.
Sementara itu, pelaku H kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ciamis. Atas tindakan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












