Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Kubu Raya: 4,5 Ton Pertalite Diselundupkan ke Hulu Kalbar? Usut Tuntas Semua Jaringan

Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Kubu Raya: 4,5 Ton Pertalite Diselundupkan ke Hulu Kalbar? Usut Tuntas Semua Jaringan
 
BOGOR RAYA
Kamis, 05 Nov 2026  12:20

Bogor - Aliansinews id. DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Kubu Raya menyampaikan sorotan tegas terkait berhasilnya Polres Kubu Raya mengamankan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis Pertalite seberat 4,5 ton yang diduga akan disalurkan ke wilayah hulu Kalimantan Barat. 

Bersama barang bukti tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang terduga pelaku serta empat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.

Melalui Ketua DPD, Dedi Syahputra, RAJAWALI Kubu Raya meminta agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan diusut tuntas hingga mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

URAIAN PERISTIWA:

Berdasarkan informasi yang diterima:

- 4,5 ton Pertalite diamankan Polres Kubu Raya di sekitar Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya
- Dua orang terduga pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut
- 4 kendaraan disita: 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor yang dimodifikasi tangkinya
- Informasi bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan yang mencurigakan
- BBM diduga akan disalurkan ke wilayah hulu Kalimantan Barat di luar peruntukan yang seharusnya

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan masyarakat yang berhak menerimanya.

PERNYATAAN KETUA DPD RAJAWALI KUBU RAYA, DEDI SYAHPUTRA:

"Pengungkapan ini patut diapresiasi, namun ini baru permulaan. Yang paling penting sekarang adalah: jangan hanya dua orang di lapangan yang diproses. Kami dari RAJAWALI Kubu Raya meminta Polres Kubu Raya mengusut tuntas hingga akhir yang maksimal — ungkap semua jaringan yang terlibat, mulai dari perusahaan SPBU atau penyalur yang menjual di luar ketentuan, hingga pengecer, penampung, dan cukong yang membiayai operasi penyelundupan ini," tegas Dedi Syahputra. Kamis (05/11/26). 

Beliau menyoroti bahwa BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat:

"Setiap tetes BBM bersubsidi adalah amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan. Jika dialihkan dan dijual ke luar wilayah peruntukan, maka masyarakat yang benar-benar berhak menjadi kekurangan. Kerugiannya besar, dan yang merugi adalah rakyat kecil. Karena itu, siapa pun yang terlibat, tidak boleh dikecualikan," ujarnya.

DASAR HUKUM & PASAL YANG BERLAKU:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12: Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Pengelolaannya harus senantiasa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Setiap orang yang melakukan penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan/atau perdagangan migas tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 36 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:
Setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan usaha di bidang migas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 110A:
Setiap orang yang menimbun, menyembunyikan, atau menyalurkan barang kebutuhan pokok yang disubsidi pemerintah di luar jalur distribusi yang ditetapkan, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Ikut serta melakukan tindak pidana atau membantu dengan memberikan kesempatan, sarana, atau informasi untuk melakukan tindak pidana, dipidana sebagai pelaku utama. Ini berlaku bagi pihak yang membiayai, menampung, atau menyalurkan BBM bersubsidi di luar ketentuan.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar amanah konstitusional ini.

DESAKAN TEGAS RAJAWALI KUBU RAYA:

Pertama — Telusuri Asal BBM: Dari mana Pertalite itu dibeli? SPBU mana yang menjual? Apakah ada penyalur yang melanggar ketentuan distribusi? Nama dan alamat harus diumumkan secara transparan.

Kedua — Ungkap Jalur Distribusi Lengkap: Siapa yang membeli, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima di wilayah tujuan? Semua mata rantai harus diungkap satu per satu. Jangan hanya pemegang kendaraan yang diproses.

Ketiga — Lacak Siapa yang Membiayai: Uang dari mana untuk membeli 4,5 ton Pertalite itu? Siapa yang menanggung risiko dan keuntungan dari aktivitas ini? Cukong atau pihak yang membiayai juga harus dijadikan tersangka sesuai Pasal 55 KUHP Baru.

Keempat — Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan Distribusi: Jika ditemukan SPBU atau penyalur yang menjual di luar ketentuan, proses sesuai aturan yang berlaku. Jangan biarkan pelanggaran terulang hanya dengan sanksi ringan.

Kelima — Sosialisasi & Pengawasan Bersama: Masyarakat diharapkan terus berperan sebagai mata dan telinga. Informasi dari warga adalah kunci pengungkapan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

"BBM bersubsidi bukan komoditas untuk diperjualbelikan sesuka hati demi keuntungan pribadi. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. RAJAWALI Kubu Raya akan terus mengawal perkara ini dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Semua pihak yang terlibat — dari yang menjual, mengangkut, menampung, hingga yang membiayai — harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Tidak ada yang boleh lepas begitu saja," pungkas orang nomor satu di DPD RAJAWALI Kubu Raya
  
Keadilan distribusi BBM adalah bagian dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga perkara ini menjadi pintu masuk perbaikan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat — sehingga rakyat yang benar-benar membutuhkan dapat menerimanya, dan yang menyalahgunakannya tidak lagi menemukan celah untuk berbuat curang.

Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Kubu Raya Mengawal Distribusi yang Adil, Menjaga Hak Rakyat

(Yogi/Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pastikan Program Berjalan Optimal, Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD Kodim 1016/Plk
Transparansi & Akuntabilitas Kunci — MAUNG Tasikmalaya: APBD Rp1,54 Triliun Harus Dikelola Bersih & Bermanfaat
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton di Desa Sopsorik, Progres Capai 55,5 Persen
Pemkot Palembang Getol Tagih Pajak, Tapi Milyaran Duit Rakyat Berpotensi Raib Setiap Tahunnya, Aktivis 98: Gaya Pemerintahan Ratu Dewa Terbaca
Sidang Kedua Kasus Dugaan Penipuan IPAL Rp7 Miliar, Korban Soroti Terdakwa Tak Ditahan
Indeks Berita