Tok! MK kabulkan gugatan Ariel dan Armand Maulana cs, sebagian pasal UU Hak Cipta diubah

Tok! MK kabulkan gugatan Ariel dan Armand Maulana cs, sebagian pasal UU Hak Cipta diubah
Foto: Armand Maulana dan Ariel. (Istimewa)
LIFESTYLE
Rabu, 17 Des 2025  21:55

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang diajukan oleh Musisi Armand Maulana, Nazril Irham (Ariel), Bunga Citra Lestari (BCL), hingga Raisa Andriana pada Rabu (17/12/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK.

Dalam putusannya, MK menegaskan penentuan royalti atau imbalan dalam hak cipta harus diatur dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, bukan ditentukan secara sepihak atau multitafsir.

Putusan ini menjawab permohonan pemohon yang mempertanyakan makna frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut.

Mahkamah menilai frasa “imbalan yang wajar” selama ini menimbulkan ruang tafsir dan ketidakpastian hukum, terutama terkait besaran royalti yang harus dibayarkan oleh pengguna karya cipta.

Terkait hal itu, MK menegaskan parameter royalti wajib mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi berwenang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan hukumnya, menekankan penetapan tarif royalti harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk pencipta, pelaku industri, dan pengguna.

Ia juga mengingatkan agar pengaturan royalti tidak mengabaikan kepentingan publik sehingga masyarakat tetap dapat menikmati karya cipta secara mudah dan terjangkau.

Selain itu, Enny menegaskan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib berkoordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai kelaziman serta prinsip-prinsip hak cipta.

Berikut poin amar putusan MK:

- Menyatakan frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

- Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

- Menyatakan frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.

TAG:
#mahkamah konstitusi
#hak cipta
#penyanyi
#artis
Berita Terkait
Pelantun lagu "Bukan Pengemis Cinta", Jhony Iskandar meninggal dunia
Pelantun lagu "Bukan Pengemis Cinta", Jhony Iskandar meninggal dunia
Pelantun lagu "Bukan Pengemis Cinta", Jhony Iskandar meninggal dunia
Pelantun lagu "Bukan Pengemis Cinta", Jhony Iskandar meninggal dunia
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sentuhan Humanis Polisi, Anak Hilang di Seberang Ulu II Berhasil Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga
Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Indeks Berita