KPK dalami pengakuan Menhut soal amplop dari Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyatakan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sudah dikembalikan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dan tidak ada izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.
Juri Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan mendalami uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman ke Menhut terkait dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan. Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Budi mengatakan, KPK terbuka memanggil para pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan kawasan HPT.
Termasuk, KPK berpeluang memanggil Menhut Antoni untuk dikonfirmasi soal amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman dan kebijakan pelepasan kawasan HPT.
"Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," tandas Budi.
Kronologi pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pertemuannya dengan bupati Kuansing setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2027), Raja Juli memaparkan secara terperinci kronologi audiensi dengan bupati Kuansing, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan seusai pertemuan, hingga penegasannya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Antoni mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa (2/6/2026) setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut. Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur.
Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.
Seusai audiensi selesai, Antoni mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh bupati Kuantan Singingi. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Antoni kemudian menghubungi kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan bupati Kuansing.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. Seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Antonio menegaskan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi. Selain menjelaskan kronologi audiensi, Antoni juga membantah adanya dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia memastikan selama menjabat sebagai menteri kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi area penggunaan Lain atau APL,” tegasnya.









