Ini motif dan kronologi pembunuhan bos konter Ambarawa

Ini motif dan kronologi pembunuhan bos konter Ambarawa
Foto: Dua remaja terduga pelaku pembunuhan bos konter HP Ambarawa ditangkap
JATENG-DIY
Minggu, 09 Agu 2026  13:44

Aparat kepolisian mengungkap motif ekonomi mendasari aksi pelaku menghabisi Candra Waskito (25), bos konter Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

“Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu motif ekonomi,” kata Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8).

Bermula dari kedua tersangka berinisial DPP (20) dan TI (25) berpura-pura ingin membeli gawai pada Kamis (6/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Rencana itu sudah dilakukan pelaku sejak Rabu (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika situasi lengah, DPP memukul kepala bagian belakang korban menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga tersungkur ke lantai.

Saat tersungkur, TI juga ikut memukuli korban sebanyak lima kali.

“Di situlah waktu (korban, red) meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana.

Momen tersebut kemudian digunakan kedua pelaku mengambil sejumlah gadget dari etalase konter.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga mencabut tiga kamera CCTV yang berada di konter.

“Keterangan dari di para tersangka CCTV itu dibuang, dibuang di sungai dan sedang kami melaksanakan pencarian. Lalu para tersangka kembali lagi ke konter karena darah berceceran,” katanya.

Setelah itu, kedua tersangka memasukkan jasad korban ke dalam bagasi mobil Honda Jazz hitam.

Kedua tersangka kemudian berdiskusi untuk menentukan lokasi pembuangan jasad dan mobil tersebut.

Mereka akhirnya sepakat membawa mobil menuju arah Grobogan.

Setiba di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pelaku meninggalkan mobil yang di dalamnya terdapat jasad korban.

Di dalam mobil tersebut ditemukan 53 unit gadget.

Polisi juga mengamankan 68 dus hawai, satu sepeda motor Honda BeAt, satu buah keling besi atau besi peninju.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan gadget senilai Rp 9.950.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lain.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

TAG:
#ambarawa
#grobogan
#pembunuhan
#semarang
#polda jateng
Berita Terkait
Sempat Diadu Duel 2 Kali, Siswa SMP Grobogan Tewas dengan Tengkorak Retak
Sempat Diadu Duel 2 Kali, Siswa SMP Grobogan Tewas dengan Tengkorak Retak
Sempat Diadu Duel 2 Kali, Siswa SMP Grobogan Tewas dengan Tengkorak Retak
Sempat Diadu Duel 2 Kali, Siswa SMP Grobogan Tewas dengan Tengkorak Retak
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cinta Laura soroti sistem layanan kesehatan setelah pasien BPJS curhat ditelantarkan dan dihina nakes
Ribuan Anggota Padati Anniversary ke-7 Lindu Aji Jolosutro DPC Pati, Kapolres Hingga Bupati Hadir
Misteri kematian Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus, keluarga resmi laporkan ke Polisi
Kebakaran Gunung Gede Pangrango, petugas dan relawan terus siaga
Reuni Akbar SD Erlxiao Palembang: Ajang Silaturahmi Lintas Kota & Bentuk Terima Kasih pada Para Guru
Indeks Berita