Gegara isu santet, petani di Lamongan tewas dipukul tetangga

Gegara isu santet, petani di Lamongan tewas dipukul tetangga
Foto: Pria yang menganiaya petani lansia hingga tewas gegara isu santet ditangkap polisi di Kabupaten Lamongan.
HUKUM
Kamis, 30 Jul 2026  20:49

Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa menggemparkan warga Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Seorang petani lanjut usia berusia 68 tahun tewas usai dihantam tongkat kayu oleh tetangganya.

Korban diketahui bernama Simat (68) mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka parah di bagian kepala.

Belum diketahui penyebab kejadian itu, namun dugaan sementara aksi penganiayaan berdarah ini dipicu motif dendam akibat tuduhan praktik ilmu gaib atau santet. 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menjelaskan, insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai di teras rumahnya. Tanpa diduga, pelaku berinisial K mendatangi korban dan langsung melayangkan pukulan keras menggunakan tongkat kayu ke arah kepala korban.

Pukulan telak tersebut membuat korban langsung ambruk tak sadarkan diri.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Namun, akibat kondisi korban yang kian kritis, rujukan dilakukan ke RSUD Sumberjo. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) dini hari. 

Menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Bluluk langsung bergerak cepat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan meringkus terduga pelaku K tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu batang tongkat kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta pakaian dan sarung milik korban yang ternoda darah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku K kini ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

TAG:
#santet
#pembunuhan
#lamongan
#jatim
Berita Terkait
Begini kondisi prajurit TNI korban pembunuhan sadis di Tangerang saat ditemukan
Begini kondisi prajurit TNI korban pembunuhan sadis di Tangerang saat ditemukan
Begini kondisi prajurit TNI korban pembunuhan sadis di Tangerang saat ditemukan
Begini kondisi prajurit TNI korban pembunuhan sadis di Tangerang saat ditemukan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara
Usai laporkan kematian tak wajar, keluarga Sutrimo minta perlindungan Polisi 
Jelang ekshumasi, Polisi jaga ketat makam Sutrimo di Banyumas
Polda Metro bekuk komplotan perampok spesialis nasabah bank
Kebakaran Mal Nipah Park Makassar milik keluarga JK diduga akibat korsleting listrik
Indeks Berita