Kasus suap Bea Cukai, KPK segera panggil ulang bos rokok HS

Kasus suap Bea Cukai, KPK segera panggil ulang bos rokok HS
Foto: Muhammad Suryo (kiri). (Instagram/Surya Group)
TIPIKOR
Selasa, 07 Apr 2026  10:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan bos rokok merek HS, Muhammad Suryo, dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemanggilan ulang dilakukan setelah pendiri Surya Group Holding Company tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keterangan Muhammad Suryo dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok.

"Tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri prosedur pengurusan cukai oleh pengusaha rokok guna mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan.

“Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan,” katanya.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga mendalami temuan hasil penggeledahan di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp 5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan cukai rokok.

Budi menjelaskan, cukai merupakan instrumen negara untuk membatasi peredaran barang tertentu seperti rokok dan minuman keras, sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

"Nah, kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras, yang memang cukai itu dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara," ujarnya.

KPK menduga praktik suap ini dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa.

Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.

Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produksi rokok industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.

Tersangka terbaru adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta pihak swasta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray.

TAG:
#bea cukai
#kpk
#suap
#gratifikasi
#rokok
Berita Terkait
Mayoritas di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Ada Pergerakan Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Mayoritas di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Ada Pergerakan Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Mayoritas di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Ada Pergerakan Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Mayoritas di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Ada Pergerakan Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Indeks Berita