Aktivis Antikorupsi Desak Inspektorat Banyuasin Fokus Awasi Dana Desa, Soroti Dugaan Penyimpangan BUMDes

Banyuasin, AliansiNews.id.
Maraknya keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuasin kembali menjadi perhatian kalangan aktivis penggiat antikorupsi di Sumatera Selatan. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk meningkatkan pengawasan sekaligus bertindak lebih tegas terhadap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa.
Ketua DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, meminta Inspektorat Kabupaten Banyuasin memfokuskan pemeriksaan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya sebatas audit administrasi, tetapi juga harus dilakukan pengecekan fisik di lapangan (field audit) agar setiap kegiatan pembangunan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
"Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat desa," ujar Syamsuddin. Senin (20/7/2026)
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat, di antaranya kesesuaian pelaksanaan pekerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kwitansi, Buku Kas Umum (BKU), hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Inspektorat juga diharapkan mengevaluasi penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) guna memastikan pelaporan keuangan dilakukan secara digital, tertib, dan akurat.
Syamsuddin menambahkan, apabila ditemukan kekurangan administratif, Inspektorat dapat memberikan pembinaan dan rekomendasi perbaikan. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, maka hasil pemeriksaan tersebut diharapkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Berdasarkan hasil temuan di lapangan, kami masih menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang didanai Dana Desa diduga tidak dikerjakan sesuai RAB. Selain itu, terdapat dugaan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak lagi diketahui keberadaannya, bahkan penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa kasus, ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait, aset maupun penyertaan modal BUMDes tersebut disebut masih berada di tangan masyarakat. Kondisi ini, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut melalui audit menyeluruh agar status aset desa menjadi jelas dan tidak menimbulkan kerugian keuangan desa.
DPD BPAN-LAI Sumsel berharap Inspektorat Kabupaten Banyuasin dapat memperkuat fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan objektif, sehingga pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mampu mencegah praktik penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Lembaga tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Tri Sutrisno)












