Meski telah minta maaf, PWI tetap laporkan Hotman Paris, Polda Metro Jaya langsung tindak lanjuti

Meski telah minta maaf, PWI tetap laporkan Hotman Paris, Polda Metro Jaya langsung tindak lanjuti
Foto: Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, bersama pengurus PWI Pusat menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).
TIPIKOR
Selasa, 21 Jul 2026  13:30

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut kini memasuki tahap awal penelaahan oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan dari organisasi profesi wartawan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi Hermanto, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers yang dinilai merendahkan dan menyinggung profesi wartawan.

Dugaan tersebut kemudian dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada tahap awal penanganan perkara, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi laporan sekaligus menelaah substansi materi yang diadukan.

Polisi juga membuka kemungkinan memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperjelas duduk persoalan.

Budi menegaskan, seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat dipastikan diproses berdasarkan mekanisme hukum, dengan mengedepankan fakta-fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," pungkas Budi.

TAG:
#hotman paris
#pwi
#febrie adriansyah
#polda metro
Berita Terkait
Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bangun Komunikasi Terbuka, Rajawali Kalbar Dukung Penuh Polres Sintang Jaga Stabilitas Daerah
Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Komitmen Kawal Hak 332 Eks Karyawan PT Wilton dan PT Bagas
Apresiasi HUT Bhayangkara ke-80, Andri Hidayana Nilai Polri Berhasil Satukan Warga Lewat Olahraga dan Lomba Tradisional
DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Aspirasi Mahasiswa Bukan Sekadar Didengar, tetapi Dikawal hingga Tindak Lanjut
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027 dan Tetapkan Perda Ketertiban Umum
Indeks Berita