Meski telah minta maaf, PWI tetap laporkan Hotman Paris, Polda Metro Jaya langsung tindak lanjuti

Meski telah minta maaf, PWI tetap laporkan Hotman Paris, Polda Metro Jaya langsung tindak lanjuti
Foto: Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, bersama pengurus PWI Pusat menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).
TIPIKOR
Selasa, 21 Jul 2026  13:30

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut kini memasuki tahap awal penelaahan oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan dari organisasi profesi wartawan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi Hermanto, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers yang dinilai merendahkan dan menyinggung profesi wartawan.

Dugaan tersebut kemudian dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada tahap awal penanganan perkara, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi laporan sekaligus menelaah substansi materi yang diadukan.

Polisi juga membuka kemungkinan memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperjelas duduk persoalan.

Budi menegaskan, seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat dipastikan diproses berdasarkan mekanisme hukum, dengan mengedepankan fakta-fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," pungkas Budi.

TAG:
#hotman paris
#pwi
#febrie adriansyah
#polda metro
Berita Terkait
Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA
Indeks Berita