Keluar dari ruang sidang dengan mata berkaca-kaca, Nadiem: saya minta maaf

Keluar dari ruang sidang dengan mata berkaca-kaca, Nadiem: saya minta maaf
Foto: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) Nadiem Makarim di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 14 April 2026.
TIPIKOR
Selasa, 14 Apr 2026  17:31

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berkaca-kaca saat keluar dari ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Ia didampingi kuasa hukumnya hadir dalam  sidang pemeriksaan dua orang saksi a de charge dengan saksi atas nama Iwan Syahril dan Rangga Husnaprawira.

“Saya ingin mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada ucapan atau perilaku saya pada saat menjadi menteri yang tidak berkenan. Saya harus menyadari pada masa ini, masa yang sangat sulit buat saya dan keluarga saya. Dipisah secara terpaksa dengan anak-anak saya, itu hal yang berat. Saya ini masih optimistis, saya masih mencintai negara saya,” tutur Nadiem kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

"Saya percaya di ujung-ujungnya, keadilan itu masih menjadi azas dasar daripada negara Indonesia yang saya cintai. Mohon doa kepada saya untuk menjalankan keadilan," lanjutnya.

Adapun kedua saksi yang diperiksa hari ini memiliki hubungan dengan Nadiem saat ia menjabat sebagai mendikbudristek.

Iwan berperan sebagai staf khusus menteri dan kemudian menjadi pemimpin Direktorat Jenderal Guru, Pendidikan Anak Usia Dini, sementara Rangga Husnaprawira adalah mitra pengembangan platform pendidikan Govtech. 

Dari pernyataan saksi, didapatkan keterangan, pengadaan TIK dan program digitalisasi pendidikan relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan.

Kuasa Hukum Nadiem Dodi S Abdulkadir pun menyatakan fakta yang dihadirkan bertentangan 180 derajat dengan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

"Tadi diterangkan program TIK ini memang menjawab adanya kebutuhan. (Siswa) mengalami krisis pembelajaran. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu alat teknologi informasi. Kemudian, tadi dijelaskan bahwa pengadaan TIK ini bukan berdiri sendiri memang sudah merupakan program yang terintegrasi," kata Dodi pada kesempatan yang sama. 

Sebelumnya, Nadiem Makarim tersandung kasus pengadaan Chromebook sebagai bagian dari program TIK di sekolah-sekolah.

Nadiem disebut menyalahgunakan kekuasaannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pada program TIK.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

TAG:
#nadiem makarim
#chromebook
Berita Terkait
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Drag Race maut Kotamobagu Sulut, mobil tabrak penonton dan tewaskam 7 orang
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?
Peringatan HUT ke-3 GMPP dan Tunas Bumi Fest Meriahkan Alun-Alun Wonosobo, Hadirkan Tokoh Nasional
Kasus kematian Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus, LPSK jemput bola lindungi keluarga
Indeks Berita