Sidang Kedua Kasus Dugaan Penipuan IPAL Rp7 Miliar, Korban Soroti Terdakwa Tak Ditahan

Sidang Kedua Kasus Dugaan Penipuan IPAL Rp7 Miliar, Korban Soroti Terdakwa Tak Ditahan
Foto: Pengadilan negeri Palembang
SUMSEL
Rabu, 04 Nov 2026  19:09

PALEMBANG, Aliansinews "—

Persoalan status penahanan terdakwa Tuti Apriyani menjadi sorotan dalam persidangan kedua perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Palembang. Korban dalam perkara tersebut, Sri M. Tuti, kembali mempertanyakan alasan terdakwa tidak menjalani penahanan meski nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp7 miliar.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Rabu (4/11/2026), menyisakan kekecewaan bagi pihak korban. Mereka menilai belum adanya penahanan terhadap terdakwa menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.

Usai persidangan, Sri M. Tuti secara terbuka menyampaikan keberatannya. Ia menyoroti kehadiran terdakwa di ruang sidang tanpa mengenakan pakaian tahanan maupun borgol.

"Kami agak kecewa sebenarnya. Kenapa dengan kerugian kami yang sebesar Rp7 miliar, tersangkanya atau terdakwanya tidak ditahan? Ini sangat melukai rasa keadilan bagi kami," ungkapnya.

Sri juga mempertanyakan alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi pertimbangan dalam persoalan penahanan. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah tokoh yang menurutnya tetap menjalani penahanan meskipun sedang mengalami gangguan kesehatan.

"Kalau yang mengatakan bahwa dia itu sakit, almarhum Haji Halim kurang sakit apa? Almarhum Pak Alik Nurdin juga sakit, tetapi ditahan semua. Ini terdakwa masih bisa senyum-senyum, sempat menyentuh tiap pengadilan, dan tidak ditahan," ujarnya.

Selain persoalan penahanan, korban juga mengungkapkan besarnya kerugian yang mereka alami dalam proses pengambilalihan proyek IPAL di Palembang. Nilai kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Menurut Sri, sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, terdapat dugaan rekayasa administrasi yang berkaitan dengan dokumen penting milik korban. Dugaan itu meliputi pemalsuan akta notaris, perubahan spesimen tanda tangan, hingga pengambilan sejumlah berkas yang dinilai merugikan pihaknya.

"Sudah jelas-jelas dalam dakwaan bahwa dia memalsukan akta notaris, mengubah spesimen tanda tangan, mengambil berkas-berkas kami, seolah-olah kami tidak bekerja. Jadi jelas-jelas ini penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Kenapa tidak ditahan?" tegasnya.

Pihak korban berharap majelis hakim PN Kelas I Palembang dapat mencermati seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk mempertimbangkan aspek keadilan bagi pihak yang mengaku dirugikan.

Mereka juga meminta agar persoalan status penahanan terdakwa mendapat perhatian serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi korban, perkara ini bukan semata-mata menyangkut kerugian materiil bernilai miliaran rupiah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Hingga persidangan kedua berlangsung, pihak korban masih berharap perkara tersebut dapat ditangani secara transparan, objektif, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.(Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokas
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokas
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokas
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokas
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemkot Palembang Getol Tagih Pajak, Tapi Milyaran Duit Rakyat Berpotensi Raib Setiap Tahunnya, Aktivis 98: Gaya Pemerintahan Ratu Dewa Terbaca
Tiga Jenderal Ditahan, RAJAWALI Dukung Desakan YLBHI: Jangan Berhenti di Pelaksana, Usut Siapa Dalangnya
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Karhutla dan Hukum 
Pengelola SPBU 24.313.88 Muara Enim Diduga Sengaja Membuat Masyarakat Antri Panjang BBM Bersubsidi Pertalite
Indeks Berita