Ratusan Warga Desa Sugiwaras Tutup Akses Perkebunan PT Lonsum, Tuntut Lahan dan Realisasi Plasma

Ratusan Warga Desa Sugiwaras Tutup Akses Perkebunan PT Lonsum, Tuntut Lahan dan Realisasi Plasma
Foto: Aksi damai warga di PT Lonsum MUBA
SUMSEL
Selasa, 04 Agu 2026  17:35

MUBA, AliansiNews.id. 

Ratusan warga Desa Sugiwaras, Kabupaten Musi Banyuasin, menggelar aksi unjuk rasa di area perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Lonsum. Dalam aksi tersebut, massa juga menutup portal akses jalan menuju perkebunan sehingga aktivitas operasional perusahaan terganggu. Kamis (30/7/2026)

Koordinator aksi, Deskar, mengatakan masyarakat menuntut kejelasan atas lahan yang menurut mereka telah dikuasai perusahaan selama kurang lebih 18 tahun tanpa adanya penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan.

Menurut Deskar, terdapat tiga poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat.

Pertama, terkait dugaan ingkar janji kerja sama plasma. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2004 PT Lonsum/PT TMP bersama KUD Desa Sugiwaras menandatangani Kontrak Kerja Sama Nomor 001/SK/Lonsum-KUD/2004. Dalam kerja sama tersebut, masyarakat mengaku dijanjikan pembangunan kebun plasma seluas 400 hektare. Namun, di dalam dokumen kontrak disebutkan luas plasma hanya 132,77 hektare. Warga menilai hingga kini realisasi kewajiban tersebut belum disampaikan secara terbuka.

Kedua, masyarakat menyoroti tidak adanya transparansi pengelolaan kebun plasma. Mereka mengklaim selama sekitar 18 tahun tidak pernah menerima laporan keuangan, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), maupun penyerahan sertifikat hak atas lahan plasma kepada anggota koperasi.

Ketiga, warga menilai pihak perusahaan tidak menghadiri tiga kali agenda mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain menuntut realisasi hak plasma, warga meminta apabila lahan mereka memang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan, maka kepemilikan lahan tersebut diberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila lahan tersebut tidak dimanfaatkan perusahaan, masyarakat meminta agar lahan dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam kesempatan itu, massa juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua Koperasi Produsen Mekar Jaya serta Badan Pengawas Koperasi berinisial AB yang disebut merupakan salah satu anggota DPRD Sumatera Selatan. Hingga berita ini diturunkan, tuduhan tersebut masih berupa tuntutan warga dan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian serta petugas keamanan PT Lonsum untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Warga menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tanggapan maupun penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lonsum belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan warga. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
PT BCR Percepat Revitalisasi Pasar 16 Ilir
PT BCR Percepat Revitalisasi Pasar 16 Ilir
PT BCR Percepat Revitalisasi Pasar 16 Ilir
PT BCR Percepat Revitalisasi Pasar 16 Ilir
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pangdam I/BB Pimpin Upacara Palagan Medan Area, Kenang Perjuangan Pahlawan
Korban Laka Lantas Diduga Lamban Ditangani di RS Hermina Cilegon, Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan IGD
Dinamika Kesepakatan PT, Viva Yoga: Perlu Kehati-hatian Dalam Penyederhanaan Partai
BLT DD Juli–September 2026 Disalurkan kepada 41 KPM Desa Sumber Mulya
Patroli Subuh Polsek Dawan Sasar Lokasi Rawan, Antisipasi Pencurian Aki Truk
Indeks Berita