Karir hancur seketika, 10 nakes kena sanksi buntut komentar sadis ke pasien BPJS

Karir hancur seketika, 10 nakes kena sanksi buntut komentar sadis ke pasien BPJS
Foto: Kolase dokter Benny Christian (kiri) dan Foto Yurizal (kanan). dr Benny Christian Sihombing, dokter di RSUD Ruteng yang dicap sebagai dokter pembully karena komentar jahatnya ke pasien BPJS Kesehatan.
PERISTIWA
Senin, 10 Agu 2026  14:27

Tindakan tidak etis di media sosial kembali memakan korban karier profesional. Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) harus menerima sanksi tegas—mulai dari skorsing, pemecatan, hingga pengunduran diri—setelah melontarkan komentar sinis dan nirempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan, almarhum Yurizal Tri Chaerawan, di platform Threads.

Berdasarkan catatan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sedikitnya terdapat 10 nama tenaga medis yang teridentifikasi terlibat dalam perundungan siber tersebut.

Kasus ini memicu kemarahan publik, mengingat sang pasien akhirnya meninggal dunia pada 31 Juli 2026 setelah sempat mengeluhkan lambatnya penanganan medis.

dr. Benny Sihombing resmi mundur dari RSUD Ruteng

Karier dr Benny Sihombinh di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT),  resmi berakhir setelah ia melontarkan komentar fatal yang menyuruh almarhum Yurizal pindah ke ruang jenazah yang kosong.

Direktur RSUD Ruteng, Oktavianus Yanuarius, mengonfirmasi bahwa dr. Benny telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada Kamis (6/8/2026). Surat tersebut langsung diterima dan disetujui oleh rumah sakit pada Jumat (7/8/2026).

Daftar nakes yang mendapat sanksi tegas

Selain dr. Benny, instansi kesehatan di berbagai daerah telah menjatuhkan sanksi kepada para nakes yang terbukti melanggar etika publik. Berikut rinciannya:

1. Sanksi pemecatan / putus kerja sama

dr. Tamara Dewi Jasmine: Dipecat sebagai dokter mitra baru di IGD RS Pusri Palembang. Ia dikecam usai menulis komentar "banyakin duit halal", yang dinilai sangat merendahkan martabat pasien BPJS.

2. Sanksi pembekuan / penonaktifan praktik

dr. Elda Putri Rahardini: Dihentikan sementara dari seluruh aktivitas praktik klinisnya. Ia merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

dr. Herdiana Ayu Saputri: Dinonaktifkan dari pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang per Agustus 2026 guna memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

3. Tahap pemeriksaan intensif

Beberapa nakes lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh rumah sakit masing-masing setelah menyampaikan permintaan maaf terbuka:

Dika (@1amdika): Perawat di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM ini tengah diinvestigasi oleh Tim Etik dan Hukum serta terancam sanksi disiplin berat.

Norma Zahara (RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya)

Widhiyarini Pangestika (Perawat)

Hilda Clarissa Theopilus (Petugas Rekam Medis RSUD Umbu Rara Meha Waingapu)

TAG:
#pasien
#bpjs
#nakes
#dokter
#viral
Berita Terkait
Ikut hina Pasien BPJS, RS Pusri pecat dokter Tamara Dewi Jasmine 
Ikut hina Pasien BPJS, RS Pusri pecat dokter Tamara Dewi Jasmine 
Ikut hina Pasien BPJS, RS Pusri pecat dokter Tamara Dewi Jasmine 
Ikut hina Pasien BPJS, RS Pusri pecat dokter Tamara Dewi Jasmine 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rabu, Polisi bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus Febrie
Destry Damayanti diajukan sebagai calon tunggal Gubernur BI
Semangat Kemerdekaan di Disdik Palembang, Guru dan Kepala Sekolah Adu Kreativitas dalam 16 Lomba
Massa EWNCW Desak Gubernur Tutup PT KIT dan PT Lonsum Tbk Estate Bangun Harja atas Dugaan Kejahatan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan Warga
Hari ke-5 kebakaran Gunung Gede Pangrango, titik api masih di mana-mana
Indeks Berita