Cegah korupsi, KPK dorong DPR percepat sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Cegah korupsi, KPK dorong DPR percepat sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Foto: Ilustrasi.
TIPIKOR
Minggu, 19 Jul 2026  01:53

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR mempercepat pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggunaan uang kartal dalam jumlah besar selama pemilu dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang, terutama pada masa kampanye.

“Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Budi, belum adanya pembatasan transaksi uang kartal berpotensi merusak integritas pemilu sekaligus menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas.

“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” katanya dikutip dari Antara.

KPK menilai pembatasan penggunaan uang kartal dalam sistem kampanye dapat menjadi langkah preventif untuk menekan praktik korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mencatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.

Sepanjang 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka tndak pidana korupsi.

Modus korupsi yang digunakan masing-masing kepala daerah berbeda-beda. 

Lalu sepanjang 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

TAG:
#politik biaya tinggi
#uang kartal
#kpk
#korupsi
Berita Terkait
Usai geledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, KPK periksa 5 ASN BPK
Usai geledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, KPK periksa 5 ASN BPK
Usai geledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, KPK periksa 5 ASN BPK
Usai geledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, KPK periksa 5 ASN BPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dedi Mulyadi tolak SPP, ingin sekolah gratis di tengah krisis anggaran
Waduh! Pemuda di Grobogan perkosa nenek 90 tahun, ditangkap usai kepergok anak korban
Imam Fauzi Desak Solusi Permanen: Kelangkaan Solar Ujian Ketersediaan Logistik Sintang
Pabrik kosmetik ilegal di Malang dan Kediri dibongkar polisi, 2 tersangka ditangkap
Petani di Sragen tewas tertembak senapan angin, 1 orang jadi tersangka
Indeks Berita