Massa EWNCW Desak Gubernur Tutup PT KIT dan PT Lonsum Tbk Estate Bangun Harja atas Dugaan Kejahatan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan Warga

Palembang. AliansiNews.id.
Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi dan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan praktik kejahatan korporasi yang merugikan lingkungan hidup dan merampas hak-hak masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (10/08)
Dua entitas usaha besar, yakni PT Karya Inti Tani (KIT) dan PT Lonsum Tbk Estate Bangun Harja SP 6, didesak untuk segera dipanggil, diperiksa, serta dihentikan operasionalnya oleh Gubernur Sumatera Selatan dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Erik, aktivis EWNCW menuturkan terdapat dugaan Pencemaran Sungai Desa Kurup oleh PT Karya Inti Tani Kabupaten OKU, hasil investigasi dan pengolahan data lapangan, PT Karya Inti Tani (KIT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi perizinan lingkungan yang lengkap, seperti dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan SLO (Surat Layak Operasional) Limbah.
“Dalam operasionalnya, PT KIT diduga membuang limbah cair perusahaan secara langsung (illegal dumping) ke aliran sungai di Desa Kurup” tuturnya

Dalam orasinya massa menyampaikan temuan pipa/selang besar pembuangan limbah diduga milik PT. KIT diduga mengalir cairan limbah ke sungai Desa Kurup yang diduga telah dilakukan dengan waktu yang cukup lama
“Dampak pembuangan limbah secara sembarangan ini telah menimbulkan bau busuk yang menyengat dan perubahan warna air yang pekat di sepanjang bantaran sungai, sehingga merusak ekosistem akuatik dan merenggut akses air bersih warga setempat” tegas dalam orasinya
Kemudian aktifis EWNCW juga menyampaikan dugaan indikasi koorporasi nakal yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, PT Lonsum Tbk Estate Bangun Harja SP 6 (Kecamatan Plakat Tinggi) diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban konstitusional
Adapun dugaan temuan PT Lonsum Bangun Harja yang dilaporkan antara lain
1. Penyerobotan Lahan: Menguasai Lahan Usaha 2 (LU 2) milik warga tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang legitimate.
2. Tanpa Legalitas HGU: Diduga mengeksploitasi lahan perkebunan tanpa mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
3. Ketiadaan Perizinan Lingkungan & IPAL: Diduga tidak memiliki dokumen AMDAL serta tidak menyediakan fasilitas pengolahan limbah (IPAL) standar.
4. Pengabaian Kebun Plasma (20%): Tidak memfasilitasi program kebun plasma bagi masyarakat sekitar yang merupakan amanat imperatif undang-undang perkebunan.
“Diduga PT Lonsum Bangun Harja melakukan Pengabaian HGU, Penyerobotan Lahan Warga LU 2 dan tidak melaksanakan kewajiban dasar oleh PT Lonsum Tbk (Muba)” teriak massa.
Koordinator Aksi Solahuddin MK bersama Koorlap 1 Yudi Taba menyampaikan tuntutan tegas kepada Gubernur Sumatera Selatan agar segera menurunkan Tim Khusus Gabungan (Dinas LHK, BPN, Satpol PP, dan Dinas Perkebunan) guna membentuk unit GAKKUM Terpadu untuk menginvestigasi dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran izin PT KIT dan PT Lonsum Tbk.
“Kami mendesak Pak Gubernur untuk menindak tegas jajaran direksi yang bertanggung jawab demi kepastian hukum dan perlindungan rakyat” pungkasnya (Tri Sutrisno)












