Waduh! Pemuda di Grobogan perkosa nenek 90 tahun, ditangkap usai kepergok anak korban

Waduh! Pemuda di Grobogan perkosa nenek 90 tahun, ditangkap usai kepergok anak korban
Foto: Pemuda di Grobogan yang diduga memerkosa nenek 90 tahun saat ditangkap polisi.
PPA & TPPO
Minggu, 19 Jul 2026  02:13

Seorang pemuda 31 tahun berinisial N diduga memerkosa nenek 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap setelah anak korban memergoki pelaku berada dalam rumahnya.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan keluarga korban ke polisi. Menerima laporan, anggota Polres Grobogan bergerak cepat menangkap pelaku.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus nenek diperkosa ini diketahui saat anak korban pulang ke rumah.

Ketika masuk ke dalam rumah, korban ditemukan dalam kondisi terjatuh dan hanya mengenakan sarung.

"Yang menangkap anaknya sendiri saat pulang dari luar rumah. Saat itu korban sudah dalam kondisi jatuh tergeletak dan tanpa pakaian hanya mengenakan sarung saja," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya saat ditangkap, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Ketika diperiksa pelaku dalam pengaruh minuman keras dan langsung diamankan ke polsek," katanya.

Polisi menyebut korban saat kejadian sedang berada seorang diri di rumah karena anak dan cucunya keluar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kini berada dalam pengawasan keluarganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga sempat didorong hingga terjatuh serta diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

TAG:
#perkosaan
#kekerasan seksual
#grobogan
#jateng
Berita Terkait
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Tetap Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Tetap Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Tetap Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Tetap Divonis Hukuman Mati
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA
Indeks Berita