Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Palembang, Aliansinews"-
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi dan statusnya kini ditingkatkan menjadi tersangka.
Adapun para tersangka merupakan pejabat di lingkungan divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada kantor pusat bank pemerintah dalam periode 2008 hingga 2017, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi guna mendalami perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modus Operandi
Kasus ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma dengan nilai sekitar Rp760,8 miliar. Kemudian pada tahun 2013, PT SAL juga mengajukan permohonan kredit serupa senilai Rp677 miliar.
Dalam proses pengajuan, permohonan tersebut dinilai melalui divisi agribisnis bank pemerintah. Namun, tim analisis diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisa kredit, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya syarat kelayakan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit tambahan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja, dengan total plafon mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
(Hanny)












