Rudy Tanoe dicecar KPK terkait pemangkasan bansos beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT) selama kurang lebih 4,5 jam di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Dalam pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe tersebut, KPK mendalami soal kerugian negara hingga pemangkasan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH).
"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Selain itu, kata Budi, penyidik KPK mencecar Rudy Tanoe terkait proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut.
Pasalnya, KPK menduga terjadinya pemangkasan penyaluran yang seharusnya sampai ke rumah penerima bansos beras.
"Dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Yang artinya kontrak itu harusnya sampai ke door to door. Namun, demikian penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," jelas Budi.
"Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa," tambah Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK juga mendalami nilai kontrak yang dibutuhkan untuk penghitungan kerugian negara.
"Kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara," pungkas Budi.
Sebelumnya, Rudy Tanoe mengaku hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat PKH.
Rudy Tanoe enggan berbicara manteri pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya ke pengacaranya dan penyidik KPK untuk menyampaikan ke awak media.
"Enggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain, itu saja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasehat hukum saya," ujar Rudy Tanoe singkat.
Pada kesempatan itu, Ricky Sitohang selaku pengacara Rudy Tanoe menegaskan kliennya koperatif selama pemeriksaan penyidik KPK. Ricky mengaku pemeriksaan berjalan lancar dan baik.
"Jadi tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai saksi semua sudah berjalan dengan baik. Berjalan dengan sangat baik. Kooperatif kita kan dari pihak penyidik juga kooperatif semuanya. Jadi enggak ada hal-hal yang signifikan setelah selesai itu ya klarifikasi ya kita kembali. Itu mungkin ya," jelas Ricky.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara bansos beras pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.












