Pelayanan Door-to-Door, Pemdes Purwosari Pastikan KPM Rentan Tetap Terima BLT

Pelayanan Door-to-Door, Pemdes Purwosari Pastikan KPM Rentan Tetap Terima BLT
Foto: Desa Purwosari Banyuasin
SUMSEL
Senin, 24 Agu 2026  21:34

Banyuasin. AliansiNews.id. 

Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap II periode Juni hingga Agustus 2026 kepada empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (10/8/2026).

Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan kondisi masing-masing penerima manfaat. Bagi KPM yang mengalami keterbatasan untuk datang ke lokasi penyaluran, pemerintah desa memberikan pelayanan dengan mengantarkan bantuan langsung ke rumah melalui metode door-to-door.

Kepala Desa Purwosari, Supriyanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tetap diterima oleh KPM yang memang berhak, khususnya mereka yang mengalami kondisi tertentu.

“Pengantaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) langsung ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau metode door-to-door, diberikan bagi penerima yang tidak bisa hadir ke tempat pembagian karena sakit parah, lanjut usia (lansia), atau disabilitas,” ujar Supriyanto.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat agar keterbatasan fisik maupun kondisi kesehatan tidak menjadi hambatan bagi penerima dalam memperoleh bantuan.

“Untuk tahap bantuan tahap II ini, keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Karena penyaluran dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, maka masing-masing KPM menerima total Rp900 ribu,” jelasnya.

Supriyanto menambahkan, KPM yang mendapatkan layanan pengantaran langsung merupakan penerima yang memiliki halangan fisik, mengalami sakit menahun, lanjut usia, atau berada dalam kondisi tertentu sehingga tidak mampu mendatangi kantor desa maupun lokasi penyaluran.

Meski bantuan diserahkan langsung ke rumah, proses administrasi penyaluran tetap dilakukan sesuai ketentuan. Penerima atau pihak yang mewakili tetap diwajibkan menyelesaikan administrasi, termasuk menandatangani tanda terima dan melengkapi dokumentasi sebagai bukti bahwa bantuan telah diserahkan kepada KPM.

Pemerintah Desa Purwosari berharap BLT Dana Desa tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat penerima serta memberikan manfaat bagi keluarga yang membutuhkan.

Selain itu, Pemdes Purwosari menegaskan komitmennya untuk memastikan program bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan pihak desa apabila terdapat KPM yang mengalami kendala dalam menerima bantuan. Dengan demikian, pelayanan dan penyaluran bantuan dapat diberikan sesuai kondisi penerima dan ketentuan yang berlaku. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
IWO Indonesia OKI Kritisi Rumah Dinas Camat Kayuagung Jadi Kantor Forum CSR Kabupaten Ogan Komering Ilir
IWO Indonesia OKI Kritisi Rumah Dinas Camat Kayuagung Jadi Kantor Forum CSR Kabupaten Ogan Komering Ilir
IWO Indonesia OKI Kritisi Rumah Dinas Camat Kayuagung Jadi Kantor Forum CSR Kabupaten Ogan Komering Ilir
IWO Indonesia OKI Kritisi Rumah Dinas Camat Kayuagung Jadi Kantor Forum CSR Kabupaten Ogan Komering Ilir
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
PLN UIP Sumbagsel Bersama Pemkab Banyuasin Resmikan Program "SINAR BOHLAM" untuk Dorong Kesejahteraan Petani Melon
Perkuat Stabilitas Keamanan Era Digital, Polres Muba Tingkatkan Kompetensi Personel
Kejari Sukabumi Didesak Buka Data Proyek Strategis, Massa Soroti Keterbukaan Informasi dan Desak Evaluasi Kasi Intel
EWNCW Sumsel Gelar Aksi di Kanwil Bea Cukai, Desak Peredaran Rokok Ilegal Diusut Tuntas
Keluarga Besar DPP BPAN LAI Berduka, Pengurus Syahrizal Berpulang
Indeks Berita