Diperiksa 11 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan

Diperiksa 11 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan
Foto: Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kliennya eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat 17 Juli 2026.
TIPIKOR
Jumat, 17 Jul 2026  22:04

Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kliennya eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah dibuatkan berkas acara pemeriksaan (BAP) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam pada Jumat (17/7/2026).

Menurut Hotman, kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan perkara PT Asabri.

Hotman mengatakan penyidik mengajukan 18 pertanyaan selama pemeriksaan dan seluruhnya telah dijawab oleh Febrie Adriansyah.

Dalam keterangannya, Hotman menyebut pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Ia juga menegaskan setelah pemeriksaan selesai, Febrie tidak ditahan meski berstatus tersangka.

"Febrie Adriansyah sudah di-BAP dari jam 09.00 WIB sampai 20.00 WIB. Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan, statusnya sebagai tersangka. Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri," ujar Hotman dalam jumpa pers dikutip dari YouTube Beritasatu.

Sebut ada tiga perkara

Hotman menjelaskan terdapat tiga perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, yakni kasus PT Asabri, perkara terkait blackout Sumatera, dan perkara PT Krakatau Steel.

Namun, menurutnya, pemeriksaan pada hari itu hanya membahas perkara PT Asabri.

Klarifikasi soal kafe dan rumah di Sentul

Hotman juga menjelaskan pemeriksaan menyentuh persoalan Kafe D`Clan dan rumah di kawasan Sentul. Ia menyebut Kafe D`Clan disewa oleh Don Ritto, yang disebut sebagai klien Febrie saat itu.

Sementara terkait rumah di Sentul, Hotman mengatakan sejak 2022 pengelolaannya telah diserahkan kepada Don Ritto sehingga, menurut pengakuan Febrie, dirinya tidak lagi menguasai fisik bangunan tersebut.

Ia juga membantah adanya keterkaitan Febrie dengan tempat penyimpanan uang maupun aktivitas money changer yang disebut-sebut berada di lokasi tersebut.

"Rumah di Sentul sejak tahun 2022 berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Don Ritto. Housekeeping maupun ART sudah bukan dibayar oleh Febrie. Termasuk money changer tidak ada kaitannya dengan Febrie. Jadi semua itu dibantah dan disangkal," ujar Hotman.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai hasil pemeriksaan maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Hotman Paris.

Dengan demikian, informasi di atas merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah dan proses hukum masih terus berjalan.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#kejagung
#hotmab paris
Berita Terkait
Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie
Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie
Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie
Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Utang BGN era Dadan Rp 1,6 Triliun, buat apa saja? 
Prabowo mau pangkas Anggaran TNI-Polri untuk entaskan kemiskinan
Bos perusahaan ditemukan tewas dengan luka tembak di kamar hotel mewah di Kuningan, Jaksel
Cekcok di proyek, TKA China tewas terlindas ekskavator
Sukabumi diguncang gempa malam ini
Indeks Berita