DPR minta pemeriksaan kasus rumah mewah Lapas Cibinong transparan

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tak cukup dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong menyikapi heboh sidak Ombudsman pada Rabu (23/9).
"Proses pemeriksaan ini harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pencopotan pejabat," kata Rieke melalui layanan pesan, Minggu (27/9).
Diketahui, anggota Ombudsman pada Rabu kemarin menyidak Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar).
Mereka saat sidak menemukan sebuah rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong yang diduga digunakan untuk warga binaan.
Ombudsman bahkan menemukan fasilitas dalam rumah, yakni ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas dan fasilitas lain.
Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf.
Rieke mengatakan Komisi XIII meminta Kemen Imipas bisa membeberkan secara utuh sosok penghuni setiap bangunan yang menjadi temuan.
Termasuk, ujar dia, Kemen Imipas menjelaskan status hukum dan status BMN bangunan dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Siapa yang memberikan izin penggunaan, sejak kapan fasilitas tersebut digunakan, dari mana sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas," kata Rieke.
Dia juga mengatakan Kemen Imipas juga menjelaskan petugas yang mengetahui dan bertanggung jawab berdirinya rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Apakah terdapat pelanggaran disiplin, administratif, etik atau tindak pidana. Jangan hanya periksa orang yang berada di ujung rantai. Periksa pula sistem, keputusan, perintah, pembiaran dan mekanisme pengawasannya," kata Rieke.











