DPR minta pemeriksaan kasus rumah mewah Lapas Cibinong transparan

DPR minta pemeriksaan kasus rumah mewah Lapas Cibinong transparan
Foto: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bakal mengusut foto dalam fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang terekam saat sidak Ombudsman.
HUKUM
Senin, 28 Sep 2026  06:57

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tak cukup dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong menyikapi heboh sidak Ombudsman pada Rabu (23/9).

"Proses pemeriksaan ini harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pencopotan pejabat," kata Rieke melalui layanan pesan, Minggu (27/9).

Diketahui, anggota Ombudsman pada Rabu kemarin menyidak Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar).

Mereka saat sidak menemukan sebuah rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong yang diduga digunakan untuk warga binaan.

Ombudsman bahkan menemukan fasilitas dalam rumah, yakni ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas dan fasilitas lain.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf.

Rieke mengatakan Komisi XIII meminta Kemen Imipas bisa membeberkan secara utuh sosok penghuni setiap bangunan yang menjadi temuan.

Termasuk, ujar dia, Kemen Imipas menjelaskan status hukum dan status BMN bangunan dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Siapa yang memberikan izin penggunaan, sejak kapan fasilitas tersebut digunakan, dari mana sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas," kata Rieke.

Dia juga mengatakan Kemen Imipas juga menjelaskan petugas yang mengetahui dan bertanggung jawab berdirinya rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Apakah terdapat pelanggaran disiplin, administratif, etik atau tindak pidana. Jangan hanya periksa orang yang berada di ujung rantai. Periksa pula sistem, keputusan, perintah, pembiaran dan mekanisme pengawasannya," kata Rieke.

TAG:
#lapas cibinong
#imipas
#dpr ri
#lapas
Berita Terkait
Sah jadi UU, ini 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR RI dan Pemerintah
Sah jadi UU, ini 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR RI dan Pemerintah
Sah jadi UU, ini 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR RI dan Pemerintah
Sah jadi UU, ini 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR RI dan Pemerintah
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Babinsa di Luwu Utara cukur gratis 20 orang sehari karena hobi
PSI tak takut parliamentary threshold, Jokowi minta mesin politik digerakkan dari pintu ke pintu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Raih Juara 2 Mini Soccer BAPOR KORPRI 2026
Remaja tewas tertembak di Makassar, pos polisi dan motor Bhabinkamtibmas dibakar
Perkuat Mental dan Moral Personel, Polres Pinrang Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri dan Gus Baha
Indeks Berita