Transparansi & Akuntabilitas Kunci — MAUNG Tasikmalaya: APBD Rp1,54 Triliun Harus Dikelola Bersih & Bermanfaat

Transparansi & Akuntabilitas Kunci — MAUNG Tasikmalaya: APBD Rp1,54 Triliun Harus Dikelola Bersih & Bermanfaat
 
BOGOR RAYA
Kamis, 05 Nov 2026  06:06

Bogor - Aliansinews id. Kepemimpinan pemerintahan daerah tidak semestinya dinilai dari penampilan, banyaknya kegiatan seremonial, ataupun seberapa sering pejabat hadir di hadapan kamera. 

Ukuran utama kepemimpinan adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat, kemampuan menyelesaikan persoalan, serta keberhasilan menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

Menanggapi kritik dan satire publik bertajuk “Botak Itu Bukan Masalah, Tapi Kalau Otak Pemimpin Ikut Licin, Itu yang Bikin Khawatir!”, Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, berpandangan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Namun, kritik sebaiknya diarahkan pada kebijakan, kapasitas kepemimpinan, dan hasil kerja pemerintahan, bukan pada kondisi fisik atau penampilan pribadi seseorang.

“Perbedaan pandangan dan kritik publik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang terpenting, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan diarahkan untuk memperbaiki kualitas pemerintahan,” ujar Oki. Selasa (04/11/26). 

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana janji pembangunan diterjemahkan menjadi program, bagaimana anggaran digunakan, serta apa dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan warga.

I. KINERJA PEMERINTAH HARUS DIUKUR DARI DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT

Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat yang terukur. Karena itu, keberhasilan pemerintahan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya kegiatan, penghargaan, publikasi, maupun laporan administratif.

Sejumlah indikator sosial dan ekonomi yang tercantum dalam data BPS Kota Tasikmalaya tahun 2025 menjadi bahan penting untuk evaluasi publik, di antaranya:

- Angka kemiskinan: 10,84 persen atau sekitar 75,22 ribu jiwa.
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): 6,43 persen.
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 76,59.
- Pertumbuhan ekonomi: 5,39 persen.

Angka-angka tersebut perlu dibaca secara utuh dan dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, target pembangunan, serta kondisi riil masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi, misalnya, perlu ditelaah lebih jauh: apakah manfaatnya dirasakan pelaku UMKM, pekerja informal, masyarakat berpenghasilan rendah, dan pencari kerja? Demikian pula peningkatan IPM harus tercermin dalam akses pendidikan, kualitas kesehatan, dan daya beli masyarakat.

“Angka statistik penting sebagai alat ukur, tetapi jangan sampai kita berhenti pada keberhasilan di atas kertas. Ukuran akhirnya adalah apakah masyarakat semakin mudah mendapatkan pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, dan kehidupan yang lebih layak,” tegas Oki.

II. RPJMD DAN VISI PEMBANGUNAN HARUS DITERJEMAHKAN MENJADI HASIL NYATA

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2025–2029 menjadi salah satu acuan penting dalam menilai arah pembangunan daerah.

Visi pembangunan Kota Tasikmalaya adalah:

“Kota Industri, Jasa dan Perdagangan yang Religius, Inovatif, Maju dan Berkelanjutan.”

Visi tersebut harus diterjemahkan ke dalam program, indikator kinerja, target tahunan, alokasi anggaran, dan hasil yang dapat diukur.

LSM MAUNG memandang terdapat sejumlah bidang yang perlu mendapat perhatian dan evaluasi secara berkala:

1. Penanggulangan kemiskinan: memastikan bantuan sosial tepat sasaran, pemberdayaan ekonomi berjalan, dan jumlah masyarakat miskin mengalami penurunan.

2. Pendidikan: memastikan program Tasik Pintar berkontribusi pada pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan.

3. Kesehatan: memperkuat pelayanan kesehatan dasar, penanganan stunting, serta efektivitas program Tasik Gemas.

4. Ketenagakerjaan dan UMKM: mengukur dampak program Tasik Pelak terhadap kesempatan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan warga.

5. Infrastruktur: mengevaluasi kualitas jalan, drainase, fasilitas umum, dan pemerataan pembangunan melalui program Tasik Nyaman.

6. Lingkungan hidup: memperkuat pengelolaan sampah, kebersihan kota, dan keberlanjutan lingkungan melalui program Tasik Resik.

7. Birokrasi dan pelayanan publik: memastikan program Tasik Melayani benar-benar menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Setiap program tersebut perlu disertai indikator yang jelas, target yang realistis, capaian yang terbuka, serta evaluasi terhadap manfaatnya bagi masyarakat.

III. APBD HARUS MEMBERIKAN MANFAAT YANG TERUKUR

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, nilai APBD Kota Tasikmalaya tercatat sebesar Rp1.547.403.391.396 atau sekitar Rp1,54 triliun.

Anggaran sebesar itu merupakan amanah publik yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

LSM MAUNG mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membuka informasi secara proporsional mengenai:

- Alokasi anggaran setiap program prioritas.
- Realisasi belanja dan progres pelaksanaan kegiatan.
- Keluaran (output) serta manfaat (outcome) program.
- Kesesuaian antara anggaran, target pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
- Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan evaluasi lembaga pengawas.

Menurut Oki, transparansi anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dijelaskan manfaatnya. Bukan hanya berapa yang dibelanjakan, tetapi apa hasilnya dan siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.

IV. KRITIK PUBLIK ADALAH BAGIAN DARI KONTROL SOSIAL

Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut sejalan dengan:

- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

LSM MAUNG menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk mencari kesalahan atau menjatuhkan pihak tertentu. LSM bukan bermaksud menghakimi, melainkan mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip transparansi, dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, kritik harus disikapi dengan keterbukaan dan dialog. Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan data, bukan sekadar membangun persepsi melalui publikasi kegiatan.

Oki menilai ruang komunikasi antara pemerintah, DPRD, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan warga perlu terus diperkuat agar perbedaan pandangan dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan.

V. REKOMENDASI LSM MAUNG: EVALUASI TERBUKA DAN BERBASIS INDIKATOR

Sebagai bagian dari kontrol sosial yang kritis, independen, dan solutif, DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menyampaikan beberapa rekomendasi:

1. Publikasi capaian RPJMD secara berkala. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan target dan realisasi pembangunan dengan indikator yang mudah dipahami masyarakat.

2. Evaluasi program prioritas. Setiap program harus diukur berdasarkan hasil dan manfaat, bukan hanya jumlah kegiatan atau serapan anggaran.

3. Transparansi APBD. Informasi alokasi, realisasi, dan hasil penggunaan anggaran perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan.

4. Penguatan pelayanan publik. Pemerintah perlu memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, jelas, dan dapat ditindaklanjuti.

5. Pengawasan DPRD yang efektif. Fungsi pengawasan legislatif harus diarahkan pada pencapaian program, efektivitas anggaran, dan kepentingan masyarakat.

6. Ruang dialog yang sehat. Pemerintah perlu membuka komunikasi dengan masyarakat, termasuk kelompok kritis, sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dorongan konstruktif agar pembangunan Kota Tasikmalaya berjalan lebih terarah, terukur, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

VI. HARAPAN DAN AJAKAN : MEMIMPIN DENGAN VISI, MELAYANI DENGAN HATI

Menutup pernyataannya, Oki D. Mustari menyampaikan bahwa kepemimpinan daerah merupakan amanah besar yang membutuhkan keteladanan, kebijaksanaan, integritas, serta komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, Wali Kota Tasikmalaya memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan seluruh agenda pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, visi daerah, serta kemampuan keuangan daerah.

“Kami berharap kepemimpinan Wali Kota Tasikmalaya senantiasa mengedepankan dialog, keterbukaan, dan keberanian melakukan evaluasi.

Setiap kritik hendaknya dipandang sebagai masukan konstruktif, sementara setiap capaian patut disampaikan secara transparan dan terukur kepada masyarakat.”

Ia menambahkan:

“Kepemimpinan yang baik bukan tentang seberapa tinggi jabatan yang diduduki, melainkan seberapa besar manfaat yang dapat diberikan. Bukan tentang seberapa banyak penghargaan yang diterima, tetapi seberapa nyata perubahan yang dirasakan masyarakat.”

Oki juga mengajak seluruh elemen pemerintahan, DPRD, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat, pemuda, dan seluruh warga Kota Tasikmalaya untuk membangun budaya pengawasan yang sehat serta mengedepankan kepentingan bersama.

“Mari kita tempatkan perbedaan pandangan sebagai kekuatan untuk membangun, bukan sebagai alasan untuk saling menjatuhkan. Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat, sementara masyarakat membutuhkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan bertanggung jawab.”

Pada akhirnya, kemajuan Kota Tasikmalaya merupakan tanggung jawab bersama. Namun, pemerintah sebagai pemegang mandat penyelenggaraan pemerintahan harus mampu menunjukkan kepemimpinan yang visioner, kebijakan yang berpihak, serta kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Memimpin dengan visi, melayani dengan hati, bekerja dengan integritas, dan mengabdi untuk kesejahteraan rakyat.

DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, independen, objektif, dan bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

(Yogi/Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Karhutla dan Hukum 
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Karhutla dan Hukum 
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Karhutla dan Hukum 
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Karhutla dan Hukum 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pastikan Program Berjalan Optimal, Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD Kodim 1016/Plk
Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Kubu Raya: 4,5 Ton Pertalite Diselundupkan ke Hulu Kalbar? Usut Tuntas Semua Jaringan
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton di Desa Sopsorik, Progres Capai 55,5 Persen
Pemkot Palembang Getol Tagih Pajak, Tapi Milyaran Duit Rakyat Berpotensi Raib Setiap Tahunnya, Aktivis 98: Gaya Pemerintahan Ratu Dewa Terbaca
Sidang Kedua Kasus Dugaan Penipuan IPAL Rp7 Miliar, Korban Soroti Terdakwa Tak Ditahan
Indeks Berita