KPK tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait suap dana hibah pokmas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
Tersangka yang ditahan adalah Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
Berdasarkan pantauan media pada Selasa (28/7/2026) sore, Mahrus keluar ruang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.26 WIB.
Mahrus yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol, memilih bungkam saat ditanya para awak media.
Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Mahrus merupakan pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo.
Penyidik KPK juga sempat memanggil Mahrus pada pekan lalu. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan telah memiliki agenda lain.
Pada pekan lalu tersebut, KPK juga sudah menahan tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).
Mereka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK Kuningan selama 20 hari ke depan, dari 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Tipikor juncto KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai konstruksi perkara yang disidik.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat orang tersangka lainnya. Keempatnya juga merupakan pihak pemberi, yakni Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.












